Wacana Penugasan TNI/Polri di Kementerian, Ini Komentar Jokowi
Andi Muhammad
Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:52 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan belum ada kebutuhan yang mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri masuk staf di kementerian/lembaga. Foto: Istimewa.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan belum ada kebutuhan yang mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri masuk staf di kementerian/lembaga. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden saat menjawab pertanyaan awak media di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kebutuhannya saya melihat masih belum mendesak," ujar Presiden Jokowi dikutip dalam akun Instagramnya, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri bisa bertugas di kementerian/lembaga.
Baca Juga:PERSIS: Perpecahan Umat Islam di Indonesia Merupakan Warisan Penjajah
Namun Presiden Jokowi kembali menegaskan mengenai usulan tersebut. Hal tersebut belum dapat dipastikan dalam jangka waktu tertentu, sebab harus mempertimbangkan hal-hal lainnya.
"Kebutuhannya saya lihat kan belum mendesak," ujarnya.
Baca Juga:Jokowi: Pelabuhan Pontianak Diharapkan Dongkrak Kecepatan Pengiriman Logistik
"Kebutuhannya saya melihat masih belum mendesak," ujar Presiden Jokowi dikutip dalam akun Instagramnya, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri bisa bertugas di kementerian/lembaga.
Baca Juga:PERSIS: Perpecahan Umat Islam di Indonesia Merupakan Warisan Penjajah
Namun Presiden Jokowi kembali menegaskan mengenai usulan tersebut. Hal tersebut belum dapat dipastikan dalam jangka waktu tertentu, sebab harus mempertimbangkan hal-hal lainnya.
"Kebutuhannya saya lihat kan belum mendesak," ujarnya.
Baca Juga:Jokowi: Pelabuhan Pontianak Diharapkan Dongkrak Kecepatan Pengiriman Logistik
(zhd)