Bogor Terapkan Kelonggaran di Rumah Ibadah dan Tempat Kuliner
Ajeng ritzki
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:31 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid Foto: Langit7.id/Istock
Dua kelonggaran akan diterapkan dalam operasional rumah ibadah dan operasional tempat kuliner pada perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Bogor hingga 16 Agustus mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya.
Bima Arya, usai rapat evaluasi pelaksanaan dan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, seperti dilansir Antara News (10/8/2021). menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah pembolehan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Itu artinya, kegiatan sholat wajib berjamaah dan sholat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Wali Kota Bogor ini.
Kemudian untuk kelonggaran operasional tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat namun hanya berlaku bagi tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ketentuannya, setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.
Artinya, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya, boleh beroperasi dan melayani makan di tempat, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Bima, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal. "Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," katanya.
Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk di bawa pulang.
Bima Arya, usai rapat evaluasi pelaksanaan dan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, seperti dilansir Antara News (10/8/2021). menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah pembolehan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Itu artinya, kegiatan sholat wajib berjamaah dan sholat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Wali Kota Bogor ini.
Kemudian untuk kelonggaran operasional tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat namun hanya berlaku bagi tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ketentuannya, setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.
Artinya, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya, boleh beroperasi dan melayani makan di tempat, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Bima, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal. "Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," katanya.
Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk di bawa pulang.