Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Bogor Terapkan Kelonggaran di Rumah Ibadah dan Tempat Kuliner

ajeng ritzki Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:31 WIB
Bogor Terapkan Kelonggaran di Rumah Ibadah dan Tempat Kuliner
Ilustrasi shalat berjamaah di masjid Foto: Langit7.id/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Dua kelonggaran akan diterapkan dalam operasional rumah ibadah dan operasional tempat kuliner pada perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Bogor hingga 16 Agustus mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya.

Bima Arya, usai rapat evaluasi pelaksanaan dan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, seperti dilansir Antara News (10/8/2021). menjelaskan kelonggaran operasional rumah ibadah adalah pembolehan beroperasi, yakni menjalankan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Itu artinya, kegiatan sholat wajib berjamaah dan sholat Jumat di masjid sudah dibolehkan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," kata Wali Kota Bogor ini.

Kemudian untuk kelonggaran operasional tempat kuliner, dibolehkan beroperasi dan makan di tempat namun hanya berlaku bagi tempat kuliner yang memiliki ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ketentuannya, setiap meja hanya menyediakan maksimal dua kursi.

Artinya, restoran, rumah makan, kafe, dan tempat kuliner lainnya, boleh beroperasi dan melayani makan di tempat, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Bima, aturan tersebut juga berlaku untuk kantin, restoran, dan kafe yang berada di mal. "Jika memiliki ruang terbuka, bisa digunakan untuk pelayanan makan di tempat," katanya.

Sebaliknya, jika kantin, rumah makan, restoran, dan kafe tidak memiliki ruang terbuka, maka tidak dibolehkan melayani makan di tempat, tapi hanya melayani pemesanan untuk di bawa pulang.

Sementara aturan lainnya pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, menurut Bima, masih sama dengan aturan sebelumnya.

Bima menambahkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terus berikhtiar untuk menggenjot vaksinasi untuk dapat menyamakan dengan pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta yang sudah melampaui 70 persen.

"Pelaksanaan vaksinasi di Kota Bogor saat ini sudah mencapai 42,41 persen, yakni tercepat kedua di Jawa Barat, setelah Kota Bandung," katanya.

(arp)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)