Viral Perempuan Pakai Ihram Laki-Laki, Ustadz Ginanjar: Tidak Boleh
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 15 Agustus 2022 - 13:31 WIB
Jamaah umrah asal Malaysia yang mengenakan pakaian ihram di Mekkah. Foto: Istimewa.
Viral seorang perempuan asal Malaysia memakai baju ihram laki-laki saat sedang melakukan umrah diMekkah. Hal tersebut diketahui dari video unggahan akun Twitter @nameisAm_ pada Sabtu (13/8/2022).
"Kamu mau lawan siapa Nur Syazwani Binti Mohammad Resad (nama lengkapnya)? Kamu mau lawan Tuhan yang menciptakanmu? Ya, aku dan kamu tidak ada masalah, tapi kamu tahu aku akan marah bila kamu menginjak agama seperti ini," tulis @nameisAm_ dalam keterangannya dikutip, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Kain Ihram Simbol Persamaan Derajat Manusia di Depan Allah SWT
Selain video memakai ihram laki-laki, wanita tersebut juga mengenakan gamis putih layaknya pria lengkap dengan peci hitamnya.
Menanggapi hal demikian, penghulu di Kementerian Agama Ustadz Ginanjar Nugraha mengatakan tidak boleh hukumnya bagi perempuan atau laki-laki memakai pakaian yang secara adat tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
"Jika pakaian tersebut secara adat identik dengan laki-laki maka itu tidak diperbolehkan," ujar Ustadz Ginanjar kepada Langit7, Senin (15/8/2022).
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
"Kamu mau lawan siapa Nur Syazwani Binti Mohammad Resad (nama lengkapnya)? Kamu mau lawan Tuhan yang menciptakanmu? Ya, aku dan kamu tidak ada masalah, tapi kamu tahu aku akan marah bila kamu menginjak agama seperti ini," tulis @nameisAm_ dalam keterangannya dikutip, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Kain Ihram Simbol Persamaan Derajat Manusia di Depan Allah SWT
Selain video memakai ihram laki-laki, wanita tersebut juga mengenakan gamis putih layaknya pria lengkap dengan peci hitamnya.
Menanggapi hal demikian, penghulu di Kementerian Agama Ustadz Ginanjar Nugraha mengatakan tidak boleh hukumnya bagi perempuan atau laki-laki memakai pakaian yang secara adat tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
"Jika pakaian tersebut secara adat identik dengan laki-laki maka itu tidak diperbolehkan," ujar Ustadz Ginanjar kepada Langit7, Senin (15/8/2022).
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,