LANGIT7.ID - , Jakarta - Dalam istilah fikih,
ihram adalah niat untuk menunaikan ibadah haji atau umrah dengan mengenakan dua helai kain putih. Mengenakan ihram tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Kain ihram hanya sah dikenakan di miqat, atau batas tempat untuk memulai niat haji dan umroh, yang telah ditentukan.
Dengan berihram itu berarti calon haji sudah harus membuang jauh-jauh segala macam perbedaan, keangkuhan. Bahkan, bagi pejabat dari Tanah Air sudah harus melepaskan status sosialnya.
Baca juga: Agar Koper Tidak Dibongkar, Kemenag Minta Jemaah Haji Patuhi Ketentuan Barang BawaanIhram menggambarkan bahwa seseorang di hadapan Allah sama, yang membedakan manusia satu dan lainnya hanya ketakwaannya. Dalam kontek urusan duniawi, pakaian kerap kali dijadikan simbol perbedaan dan menggambarkan status sosialnya.
Sementara, dalam urusan
ibadah haji, seorang tidak boleh melekatkan simbol status sosial. Apa lagi berupa kesombongan. Lagi pula saat menunaikan haji itu, manusia tidak boleh memiliki kesibukan lain kecuali kesibukan dalam rangka mencari ridho Allah SWT.
Sejatinya ihram adalah simbol persamaan derajat manusia saat menghadap Allah SWT. Dalam Islam, pakaian seperti itulah yang dikenakan bagi setiap orang muslim tatkala menghadap Allah SWT.
Allah SWT berfirman,"Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia beramal saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya. (AI Kahf (18): 110).
Kain ihram yang berwarna putih juga menggambarkan bahwa seseorang yang menunaikan haji adalah orang yang datang menyahut panggilan Allah. Karenanya harus dilakukan dengan khusyuk dan tawaduk serta menyerah diri kepada Allah seperti mayat (yang dikafankan dengan kain putih).
Larangan selama masuk ihram
Melansir dari situs resmi
Kementerian Agama RI, Jumat (10/6/2022) penggunaan pakaian ihram untuk laki-laki tidak boleh memakai pakaian berjahit.
Seperti celana atau pun dua sisi belahan kain yang dipertemukan dengan jahitan. Sedangkan untuk jemaah perempuan, wajib mengenakan pakaian putih tanpa penutup muka dan telapak tangan.
Baca juga: Bersihkan Diri dari Atribut Duniawi, Ini Tata Cara Pakai IhramDalam riwayat Bukhari disebutkan,
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).
Dasar larangan mengenakan pakaian berjahit ketika mengenakan ihram adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »
“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang
kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542).
Maka itu, dengan mengenakan ihram, maka yang bersangkutan memasuki saat berlakunya larangan haji. Ihram dilakukan dengan melafazkan niat. Secara umum niat itu dapat berupa bahwa ia telah berniat melaksanakan
ibadah haji, dan untuk itu pula berihram dengan ikhlas karena Allah semata.
Calon jemaah haji yang sudah mengenakan ihram dikenai larangan sampai yang bersangkutan melakukan tahallul (potong rambut) usai tawaf dan sa`i.
Baca juga: Ternyata Ini Asal-usul Lengan Kanan Pakaian Ihram Pria Terbuka
Biasanya bagi calon jemaah haji larangan tersebut sudah disosialisasikan sebelum bertolak ke
Tanah Suci, seperti pakaian berjahit, menutup kepala bagi lelaki. Dan menutup muka serta telapak tangan bagi wanita.
Kemudian tidak dibenarkan memakai wangi-wangian, memakai pacar, makan atau minum yang mengandung wangi-wangian, tidak boleh memakai minyak rambut atau badan, dan memotong rambut atau kuku.
(est)