home global news

Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Diizinkan Gelar PTM Terbatas

Selasa, 10 Agustus 2021 - 23:05 WIB
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Foto: Antara/Rahmad/wsj.
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3. Hal tersebut disampaikan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan aturan PPKM terbaru. Namun, Hendarman menegaskan, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga:

Polusi Udara Berisiko Memperparah Gejela Covid-19

Mahasiswa KKN Unismuh Palu Bantu Kebutuhan Warga Pasien Isoman

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Hendarman menjelaskan, pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dia menambahkan, orang tua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pandemi covid-19 sekolah pembelajaran jarak jauh pembelajaran tatap muka kemendikbudristek
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya