Sekolah di 18 Daerah Bisa Gelar PTM Terbatas, Ganjar Pranowo: Sabar Dulu
Arif purniawan
Rabu, 11 Agustus 2021 - 02:00 WIB
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Foto: Antara/Rahmad/wsj.
Sebanyak 18 daerah di Jawa Tengah (Jateng) bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah ditetapkan masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 3. Di antaranya Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Jepara, Cilacap, Brebes, Blora, Pemalang, Grobogan, Kabupaten Tegal, Pati, Temanggung, Kudus, Banjarnegara, Wonogiri, Batang, Rembang dan Kota Pekalongan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali, tertanggal 9 Agustus 2021. Dalam instruksi keempat disebutkan, pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun untuk SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62 persen dan PAUD maksimal 33 persen degan menjaga jarak 1,5 meter.
Namun, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, Jateng belum dapat melaksanakan PTM terbatas, meskipun sejumlah daerah di masuk Level 3 atau 2. "Kita belum PTM. Sabar dulu. Kemungkinan yang SLB bisa," kata Ganjar Pranowo, Selasa (10/8/2021).
Akan tetapi, Ganjar memastikan PPKM tidak diperpanjang dan leveling di daerah bisa turun, baru akan menggelar uji coba. "Semisal dalam satu kelas muridnya 30. Yang dibagi dua jam dua jam, ada tiga shift, saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan memantau dan mempersiapkan itu," ucapnya.
Sementara, daerah lain di Jateng belum bisa menggelar PTM terbatas karena masih berada di Level 4 dalam Imendagri terbaru. Di antaranya Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarag, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar dan Demak.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali, tertanggal 9 Agustus 2021. Dalam instruksi keempat disebutkan, pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun untuk SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62 persen dan PAUD maksimal 33 persen degan menjaga jarak 1,5 meter.
Namun, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, Jateng belum dapat melaksanakan PTM terbatas, meskipun sejumlah daerah di masuk Level 3 atau 2. "Kita belum PTM. Sabar dulu. Kemungkinan yang SLB bisa," kata Ganjar Pranowo, Selasa (10/8/2021).
Akan tetapi, Ganjar memastikan PPKM tidak diperpanjang dan leveling di daerah bisa turun, baru akan menggelar uji coba. "Semisal dalam satu kelas muridnya 30. Yang dibagi dua jam dua jam, ada tiga shift, saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan memantau dan mempersiapkan itu," ucapnya.
Sementara, daerah lain di Jateng belum bisa menggelar PTM terbatas karena masih berada di Level 4 dalam Imendagri terbaru. Di antaranya Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarag, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar dan Demak.
(asf)