Pemerintah Diminta Tegas ke Israel Terkait Kejahatan HAM Apartheid
Fajar adhitya
Ahad, 21 Agustus 2022 - 23:18 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (foto: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyatakan, Indonesia harus tegas mengambil sikap terhadap Israel. Indonesia perlu menyatakan Israel sebagai negara yang menjalankan sistem diskriminatif apartheid.
“Dengan target agar Israel diperiksa Mahkamah Pidana Internasional,” kata Hidayat di Konferensi Internasional Palestina: Perspektif Sosial, Budaya dan Kemanusiaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta dilansir keterangan pers, Ahad (21/8/2022).
Dengan perkembangan terbaru di Timur Tengah sejumlah negara Arab malah menjalin hubungan diplomatik. Indonesia harus tetap bersikap tegas terhadap Israel yang menduduki wilayah Palestina.
Baca juga:Wakil Ketua MPR RI: HUT RI Jangan Hanya Euforia, Harus Jadi Momen Persatuan
Israel bahkan sekarang cenderung memberlakukan sistem apartheid seperti di Afrika Selatan. Ketegasan Indonesia terhadap Israel ini sesuai dengan pesan konstitusi dan para pemimpin nasional Indonesia.
Hidayat menjelaskan, apartheid pernah diterapkan sebagai sistem diskriminasi rasialis di Afrika Selatan. Apartheid telah ditetapkan di dalam Pasal 7 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional sebagai kejahatan HAM.
Menurut Wakil Ketua MPR, Israel telah terbukti melakukan kejahatan apartheid terhadap bangsa Palestina. Diskriminasi Israle juga dinyatakan oleh pemerintah Afrika Selatan, lembaga-lembaga HAM di Palestina, Israel, dan lembaga-lembaga HAM internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty Internasional.
“Dengan target agar Israel diperiksa Mahkamah Pidana Internasional,” kata Hidayat di Konferensi Internasional Palestina: Perspektif Sosial, Budaya dan Kemanusiaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta dilansir keterangan pers, Ahad (21/8/2022).
Dengan perkembangan terbaru di Timur Tengah sejumlah negara Arab malah menjalin hubungan diplomatik. Indonesia harus tetap bersikap tegas terhadap Israel yang menduduki wilayah Palestina.
Baca juga:Wakil Ketua MPR RI: HUT RI Jangan Hanya Euforia, Harus Jadi Momen Persatuan
Israel bahkan sekarang cenderung memberlakukan sistem apartheid seperti di Afrika Selatan. Ketegasan Indonesia terhadap Israel ini sesuai dengan pesan konstitusi dan para pemimpin nasional Indonesia.
Hidayat menjelaskan, apartheid pernah diterapkan sebagai sistem diskriminasi rasialis di Afrika Selatan. Apartheid telah ditetapkan di dalam Pasal 7 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional sebagai kejahatan HAM.
Menurut Wakil Ketua MPR, Israel telah terbukti melakukan kejahatan apartheid terhadap bangsa Palestina. Diskriminasi Israle juga dinyatakan oleh pemerintah Afrika Selatan, lembaga-lembaga HAM di Palestina, Israel, dan lembaga-lembaga HAM internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty Internasional.