FSP-TIM Menuju Mahkamah Agung, Tuntut Kembalikan Kemerdekaan TIM
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 22 Agustus 2022 - 11:35 WIB
Wajah baru Taman Ismail Marzuki. (Foto: Instagram @wajahbarutim)
Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) berangkat ke Mahkamah Agung (MA) hari ini untuk mengawal gugatan pengajuan hak uji materiel terhadap Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan penuh kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM (PKJ-TIM).
Kehadiran para seniman di ruang pengadilan ini merupakan sesuatu yang tidak biasa, bahkan baru pertama kali dalam sejarah republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan demi menjaga rumah besar seniman yang diwariskan oleh Gubernur Ali Sadikin ini agar bebas dari intervensi kuasa politik dan ekonomi kapitalistik.
Baca Juga:Pameran Artesis 2: Refleksi Kreatif Alumni IKJ untuk Sapardi Djoko Damono
"TIM adalah rumah peradaban bangsa Indonesia. Karenanya harus berwibawa, murni, bebas merdeka dari segala kalkukasi rugi laba, dari segala intervensi yang meruntuhkan marwahnya," bunyi pernyataan FSP-TIM dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (21/8/2022).
Menurut FSP-TIM, para seniman adalah pemilik sah TIM maka itu tidak patut dirasuki dan tercemar oleh jargon dan pikiran jorok seni sebagai industri, seni sebagai komoditas ekonomi (kreatif), seni sebagai penghibur turistik, maupun seni sebagai alat kapitalis.
Bagi FSP-TIM, menyangkut ruang kesenian haram hukumnya bila dikaitkan dengan urusan komersialisasi. Terlebih jika dijadikan ladang privatisasi, yang saat ini gencar didorong dilakukan oleh perusahaan milik negara atau daerah, yang tentu akan sangat berbahaya bila kelak diterapkan di TIM.
"Itulah maka perjuangan mendudukkan perkara TIM di jalan yang benar, baik lewat ruang-ruang parlemen, maupun ruang pengadilan, ditempuh dengan keras hati oleh FSP-TIM," lanjut pernyataan FSP-TIM.
Kehadiran para seniman di ruang pengadilan ini merupakan sesuatu yang tidak biasa, bahkan baru pertama kali dalam sejarah republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan demi menjaga rumah besar seniman yang diwariskan oleh Gubernur Ali Sadikin ini agar bebas dari intervensi kuasa politik dan ekonomi kapitalistik.
Baca Juga:Pameran Artesis 2: Refleksi Kreatif Alumni IKJ untuk Sapardi Djoko Damono
"TIM adalah rumah peradaban bangsa Indonesia. Karenanya harus berwibawa, murni, bebas merdeka dari segala kalkukasi rugi laba, dari segala intervensi yang meruntuhkan marwahnya," bunyi pernyataan FSP-TIM dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (21/8/2022).
Menurut FSP-TIM, para seniman adalah pemilik sah TIM maka itu tidak patut dirasuki dan tercemar oleh jargon dan pikiran jorok seni sebagai industri, seni sebagai komoditas ekonomi (kreatif), seni sebagai penghibur turistik, maupun seni sebagai alat kapitalis.
Bagi FSP-TIM, menyangkut ruang kesenian haram hukumnya bila dikaitkan dengan urusan komersialisasi. Terlebih jika dijadikan ladang privatisasi, yang saat ini gencar didorong dilakukan oleh perusahaan milik negara atau daerah, yang tentu akan sangat berbahaya bila kelak diterapkan di TIM.
"Itulah maka perjuangan mendudukkan perkara TIM di jalan yang benar, baik lewat ruang-ruang parlemen, maupun ruang pengadilan, ditempuh dengan keras hati oleh FSP-TIM," lanjut pernyataan FSP-TIM.