home global news

Jika Tetangga Mendapat Nikmat, Ikutlah Bahagia Jangan Sebaliknya

Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:52 WIB
Ilustrasi hidup rukun dan bahagia antartetangga. Foto: Langit7.id/iStock
Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang kerap melupakan hak-hakatastetangganya. Padahal, hak tetangga merupakan salah satu ajaran yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW.

Dewan Pengawas Yayasan Graha Cendikia Abi Makki lantas mengingatkan agar setiap muslim lebih peduli kepada tetangganya. "Yang sering kita lupakan adalah hak bertetangga. Tetangga itu mempunyai hak-hak yang wajib kita penuhi," kata Abi Makki melalui akun youtube Rumil Hilya, dikutip Rabu (11/8/2021).

Secara bahasa, tetangga merupakan rumah yang berdekatan dengan tempat tinggal kita. Namun, definisi tetangga berbeda-beda di kalangan ulama. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat, yang menjadi tetangga adalah 40 rumah dari segala arah (depan, belakang, kanan dan kiri). Mereka berdalil dengan hadits, "Hak tetangga adalah 40 rumah seperti ini dan seperti itu."

Ulama Malikiyah berpendapat, disebut tetangga jika berdempetan dilihat dari berbagai penjuru atau antarrumah hanya dipisah jalan sempit, bukan dipisah pasar besar atau sungai lebar yang melintang. Begitu pula disebut tetangga kalau dikumpulkan satu masjid atau berada di antara dua masjid yang berdekatan. Bisa pula, disebut tetangga dengan patokan 'urf (anggapan masyarakat) walau tidak memakai batasan-batasan di atas.

Sementara, Imam Abu Hanifah berpendapat disebut tetangga jika berdampingan atau menempel. Sedangkan ulama Hanafiyah lainnya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat tetangga itu yang berdampingan dan yang disatukan oleh masjid. Definisi terakhir ini adalah definisi syar’i dan definisi menurut penilaian masyarakat. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 216-217)

Namun, Abi Makki menegaskan, tetanggamerupakan siapapun yang berdampingan dan dekat dengan rumah kita. Mereka yang demikian tersebut yang berhak mendapat hak hidup bertetangga.

Dia mengutip hadits Rasulullah SAW yang membeberkan beberapa hak tetangga yang wajib dipenuhi. Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kalian tahu hak tetanggamu? Jika tetanggamu meminta bantuan kepadamu, engkau harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau meminjaminya. Jika dia fakir, engkau memberinya. Jika dia sakit, engkau menjenguknya. Jika dia meninggal, engkau mengantar jenazahnya. Jika dia mendapat kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kerukunan umat beragama tetangga ustadz abi makki
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya