Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Jika Tetangga Mendapat Nikmat, Ikutlah Bahagia Jangan Sebaliknya

Muhajirin Rabu, 11 Agustus 2021 - 19:52 WIB
Jika Tetangga Mendapat Nikmat, Ikutlah Bahagia Jangan Sebaliknya
Ilustrasi hidup rukun dan bahagia antartetangga. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam kehidupan bermasyarakat, seseorang kerap melupakan hak-hak atas tetangganya. Padahal, hak tetangga merupakan salah satu ajaran yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW.

Dewan Pengawas Yayasan Graha Cendikia Abi Makki lantas mengingatkan agar setiap muslim lebih peduli kepada tetangganya. "Yang sering kita lupakan adalah hak bertetangga. Tetangga itu mempunyai hak-hak yang wajib kita penuhi," kata Abi Makki melalui akun youtube Rumil Hilya, dikutip Rabu (11/8/2021).

Secara bahasa, tetangga merupakan rumah yang berdekatan dengan tempat tinggal kita. Namun, definisi tetangga berbeda-beda di kalangan ulama. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat, yang menjadi tetangga adalah 40 rumah dari segala arah (depan, belakang, kanan dan kiri). Mereka berdalil dengan hadits, "Hak tetangga adalah 40 rumah seperti ini dan seperti itu."

Ulama Malikiyah berpendapat, disebut tetangga jika berdempetan dilihat dari berbagai penjuru atau antarrumah hanya dipisah jalan sempit, bukan dipisah pasar besar atau sungai lebar yang melintang. Begitu pula disebut tetangga kalau dikumpulkan satu masjid atau berada di antara dua masjid yang berdekatan. Bisa pula, disebut tetangga dengan patokan 'urf (anggapan masyarakat) walau tidak memakai batasan-batasan di atas.

Sementara, Imam Abu Hanifah berpendapat disebut tetangga jika berdampingan atau menempel. Sedangkan ulama Hanafiyah lainnya yaitu Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat tetangga itu yang berdampingan dan yang disatukan oleh masjid. Definisi terakhir ini adalah definisi syar’i dan definisi menurut penilaian masyarakat. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 216-217)

Namun, Abi Makki menegaskan, tetangga merupakan siapapun yang berdampingan dan dekat dengan rumah kita. Mereka yang demikian tersebut yang berhak mendapat hak hidup bertetangga.

Dia mengutip hadits Rasulullah SAW yang membeberkan beberapa hak tetangga yang wajib dipenuhi. Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kalian tahu hak tetanggamu? Jika tetanggamu meminta bantuan kepadamu, engkau harus menolongnya. Jika dia meminta pinjaman, engkau meminjaminya. Jika dia fakir, engkau memberinya. Jika dia sakit, engkau menjenguknya. Jika dia meninggal, engkau mengantar jenazahnya. Jika dia mendapat kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya.

Jika dia ditimpa kesulitan, engkau menghiburnya. Janganlah engkau meninggikan bangunanmu di atas bangunannya, hingga engkau menghalangi angin yang menghembus untuknya, kecuali atas izinnya. Jika engkau membeli buah, hadiahkanlah sebagian untuknya. Jika tidak melakukannya, maka simpanlah buah itu secara sembunyi-sembunyi. Janganlah anakmu membawa buah itu agar anaknya menjadi marah. Janganlah engkau menyakitinya dengan suara wajanmu kecuali engkau menciduk sebagian isi wajan itu untuknya.

Apakah kalian tahu hak tetangga? Demi Dzat yang menggenggam jiwaku, tidaklah hak tetangga sampai kecuali sedikit dari orang yang dirahmati Allah," (HR At-Thabarani).

Berikut 9 daftar hak tetangga terhadap dirimu:

1. Memenuhi Kebutuhan Tetangga

"Jika tetanggamu meminta bantuan kepadamu, engkau harus menolongnya." Dalam hal ini, seseorang harus memiliki sifat sensifitas jika tetangga terlihat mendapat kesulitan, maka langsung tawarkan bantuan.

"Misalnya, kita lagi lihat lagi pusing mencari, atau dalam keadaan sakit, maka kita harus berinisiatif untuk membantu dia. Jadi, tidak perlu menunggu tetangga meminta tolong kepada kita. Seadainya kita butuh perotlongan, maka tawarkan bantuan. Kadang-kadang ada tetangga malu. Tetangga yang malu-malu, maka pakasakan," kata Abi Makki.

2. Memberi Pinjaman

"Jika dia meminta pinjaman, engkau meminjaminya." Perlu disadari tidak semua tetangga memiliki ekonomi yang cukup. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Wa bah corona memporak-porandakan perekonomian masyarakat. Namun, meminjam tidak melulu soal uang.

Kadang pinjaman itu dalam bentuk barang. Jika ingin pahala yang lebih besar, ikhlaskan pinjaman tersebut jika tetangga mengalami kesusahan mengembalikannya. Itu bisa bernilai sedekah, setidaknya berikan keringanan. Terkait pinjam uang, alangkah indahnya ketika kita mengikhlaskannya menjadikan pinjaman tersebut sebagai sedekah, atau setidaknya diringankan.

"Misal tetangga ingin meminjam panci atau alat dapur lain, maka berikan. Namun, pinjam harus sadar diri dengan mengembalikan yang dipinjam sebab jika tidak itu bisa merusak hubungan bertetangga. Jika dipinjam kasih, yang meminjam amanah," ucap Abi Makki.

3. Jika Fakir, Bantulah

"Jika dia fakir, engkau memberinya." Meringankan beban tetangga bernilai pahala sangat tinggi di sisi Allah Ta’ala. Sebagai tetangga yang baik, maka tak perlu menunggu tetangga yang fakir meminta bantuan. Menjadi kewajiban muslim yang baik membantu tetangga yang berada di garis kemiskinan.

4. Jika Sakit, Jenguk

"Jika dia sakit, engkau menjenguknya." Namun, menjenguk tetangga yang sakit perlu disertai adab. Tidak asal datang menjenguk begitu saja. Bawakan hadiah, bisa dalam bentuk makanan dan apapun yang bisa menyenangkan hati orang yang sakit itu. Ada lain yang perlu diperhatikan adalah tidak memperlama durasi jengukan, agar tidak menggangu waktu istirahat orang yang sakit. Jika butuh kehadiran kita, maka akan lebih baik tinggal di rumah orang sakit itu.

"Termasuk adab memberikan semangat kepada yang sakit, doakan. Kalau bisa minta didoakan juga, karena orang sakit itu tidak ada hijab antara dirinya dengan Allah SWT," ucap Abi Makki.

5. Jika Meninggal, Antarkan Jenazahnya

"Jika dia meninggal, engkau mengantar jenazahnya." Mengurus jenazah adalah fardhu kifayah dalam Islam. Namun, jika yang meninggal adalah tetangga, maka lebih utama kita yang mengurus jenazahnya.

"Mengurus jenazah tetangga memiliki pahala yang sangat besar. Mulai dari memandikan, menyalati, hingga memakamkan tetangga,” ucap Abi Makki.

6. Jika Tetangga Mendapat Nikmat, Ikut Bahagia

"Jika dia mendapat kebaikan, engkau menyampaikan selamat untuknya." Poin ini sering terbalik di tengah masyarakat. Jika tetangga mendapat nikmat, kerap ada sifat iri dan dengki melekat dalam hati. Ini perlu dipehatikan, agar bisa berbahagia jika tetangga mendapat nikmat. Ketika tetangga mendapat nikmat, maka kita diwajibkan untuk ikut bahagia. Misalnya, ada dapat jodoh, maka berikan selamat.

7. Menghibur Jika Tetangga Kesulitan

"Jika dia ditimpa kesulitan, engkau menghiburnya." Kadang memberikan dukungan lebih baik dibanding memberi bantuan berupa materi. Orang yang sedang mengalami kesedihan, akan sangat senang jika ada orang yang menghiburnya.

8. Tidak Menghalangi Rumah Tetangga

"Janganlah engkau meninggikan bangunanmu di atas bangunannya, hingga engkau menghalangi angin yang menghembus untuknya, kecuali atas izinnya." Di sinilah letak keindahan ajaran Islam. Hal sederhana seperti itu turut mendapat perhatian.

"Jangan sampai kita meninggikan bangunan justru menghalangi tetangga. Jika terpaksa, maka harus atas izin tetangga. Kalau tetangga tidak mengizinkan, maka lebih baik tidak melakukan karena bisa saja itu menggangu kenyamanan tetangga," ucap Abi Makki.

9. Perhatikan Adab ketika Punya Makanan

"Jika engkau membeli buah, hadiahkanlah sebagian untuknya. Jika tidak melakukannya, maka simpanlah buah itu secara sembunyi-sembunyi. Janganlah anakmu membawa buah itu agar anaknya menjadi marah."

Terkadang seseorang memiliki makanan namun hanya cukup untuk keluarga. Maka itu, makanan yang sedikit tidak boleh dipamer kepada tetangga, takut itu bisa menyakiti hatinya.

"Kadang kita memiliki makanan, namun itu hanya cukup untuk keluarga sendiri. Maka lebih baik tidak diperlihatkan kepada tetangga, biar tidak melukai hatinya," tutur Abi Makki.

10. Menjaga Adab Saat Memasak

"Janganlah engkau menyakitinya dengan suara wajanmu kecuali engkau menciduk sebagian isi wajan itu untuknya."

Termasuk dalam hal ini membesarkan suara sampai mengganggu tetangga. Termasuk pula jika mengadakan pesta, sebaiknya menggunakan pengeras suara jika sudah meminta izin kepada para tetangga. Ini merupakan adab agar hubungan antartetangga tidak rusak.

"Ini poin sangat penting. Misal ada acara di dalam rumah yang mengharuskan menggunakan pengeras suara. Maka perlu diperhatikan, agar tidak menggangu kenyamanan tetangga. Setidaknya meminta izin dulu," ucap Abi Makki.

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)