Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 18 April 2025
home masjid detail berita

Akad Nikah Melalui Video Call, Sah atau Tidak?

lusi mahgriefie Senin, 08 Juli 2024 - 13:00 WIB
Akad Nikah Melalui Video Call, Sah atau Tidak?
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pernah punya pengalaman menyaksikan atau mendengar seseorang melangsungkan akad nikah via video call atau online meeting lainnya? Bagaimana pandangan Islam soal ini. Simak penjelasannya dari Ustadz Abi Makki.

Di era serba teknologi ini bisa dibilang hampir semua aktivitas dan kegiatan dilakukan dengan bantuan teknologi. Segala aktivitas yang semula dilakukan secara konservatif ataupun tradisional, kini bisa dikerjakan dengan lebih modern.

Misalnya saja silaturahmi. Dahulu harus bertatap muka langsung untuk hanya sekadar menyapa namun kini bisa disiasati menggunakan video call, zoom meeting dan lain sebagainya.

Tidak hanya berkomunikasi namun hal sakral seperti akad nikah pun dilakukan dengan bantuan alat telekomunikasi. Muncul pertanyaan apakah akada tersebut sah dalam Islam?

Baca juga:Jadwal Terbaru Ziarah Makam Gus Dur di Pesantren Tebuireng Jombang

“Beberapa ulama mengatakan, ini merupakan hal yang sah,” kata Ustadz Abi Makki.

Pada hakekatnya, seseorang yang menelepon orang lain berarti sudah melakukan pembicaraan secara langsung, tanpa jeda. Apalagi, sekarang berkembang teknologi komunikasi dengan menampilkan wajah dari pihak yang terlibat percakapan.

“Melangsungkan akad melalui telepon itu sah, karena intinya ada hubungan langsung antara wali dengan calon mempelai pria, dan tanpa jeda. Serta harus ada saksi di kedua belah pihak,” jelas Ustadz yang memiliki nama lengkap Dandi Farid Mustofa ini.

Namun begitu beliau menganjurkan, jika masih memungkinkan bertemu langsung maka itu lebih baik. Terkecuali ada hal yang mendesak atau tidak memungkinkan.

Lalu bagaimana dengan surat atau SMS? Hal itu yang tidak diperbolehkan dan dianggap tidak sah.

“Akad haruslah ada komunikasi secara langsung. Imam Syafii bahkan menetapkan, ijab qabul harus ‘tiktak’, tanpa jeda. Artinya, langsung dijawab apakah diterima atau ditolak. Bahkan sempat menarik nafaspun tidak.”
Lain halnya dengan pengajuan talak. Melalui surat atau SMS, talak tersebut diperbolehkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berpendapat sama yaitu hukum akad nikah melalui video call adalah sah. Ini karena rukun akad nikah saat ijab kabul tidak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majelis akad.

Berbeda dengan pendapat tersebut, dalam Majma Fiqh Al-Islami disebutkan bahwa akad nikah melalui video call tidak sah. Sebab, sebagian ulama khawatir timbul ketidaksesuaian antara mempelai laki-laki dan perempuan karena mereka tidak satu majelis.

Namun pendapat ini disanggah oleh jumhur ulama. Mayoritas mengatakan boleh tidak satu majelis, selama pihak-pihak yang terlibat bisa berkomunikasi dengan baik.

Tapi tetap harus ada hal penting yang diperhatikan dalam pelaksanaan akad nikah melalui video call atau online meeting lainnya yaitu saksi harus memastikan bahwa tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh ini.

Serta memastikan betul koneksi internet memiliki jaringan yang baik. Dengan demikian selama prosesi akad melalui video call dilakukan dengan lancar tanpa terputus, maka sudah bisa dihukumi satu majelis.

Dalam kitab Umdatul Fiqh, Abdullah al-Jibrin mengatakan: “Boleh melakukan akad nikah, sekalipun di posisi berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi. Dan itu dilakukan melalui internet. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan, dan dihukumi (dianggap) satu majlis.”

“Meskipun hakekatnya mereka berjauhan. Mereka bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu. Ijab pertama, lalu langsung disusul dengan qabul. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki. Mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama.”

Jadi dari pendapat di atas disimpulkan bahwa melangsungkan akad nikah melalui video call dianggap sah selama memenuhi rukun nikah dan syarat nikah sebagai berikut:

Rukun Nikah
* Mempelai laki-laki. Ia harus hadir dan tidak boleh diwakilkan
* Mempelai perempuan yang statusnya halal untuk diperistri.
* Wali nikah bagi mempelai perempuan.
* Dua orang saksi berjenis kelamin laki-laki yang beragama Islam, sudah akil baligh, berakal, adil, dan merdeka.
* Ada shigat atau ijab kabul yang diucapkan antara wali nikah mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki

Syarat Nikah
* Harus ada kepastian identitas calon suami dan istri atau mu'ayyan.
* Mempelai laki-laki mengetahui wali akad nikah.
* Pernikahan bukan atas dasar pemaksaan.
* Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 18 April 2025
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan