LANGIT7.ID-, Jakarta- - Tamara Bleszynski menerima permohonan maaf dari perwakilan proyek pembangunan di samping rumahnya. Melalui unggahan foto di Instagram, tampak Tamara berfoto bersama dua perwakilan di restoran miliknya di Bali, Teh Manis.
Tamara pun menerima permintaan maaf dan berterima kasih atas itikad baik dari pihak proyek.
"Terima kasih atas kedatangan Bapak2 dari proyek sebelah rumah. Terima kasih atas permintaan maafnya, kami menerimanya dengan baik," kata aktris berusia 49 tahun ini, Selasa (11/6/2024).
Aktris bernama Tamara Natalia Christina Mayawati Bleszy?ski ini pun berharap agar hubungan bertetangga tetap terjalin dengan baik.
"Semoga kedepannya hubungan antar tetangga ini tetap terjalin dengan baik," lanjutnya.
Baca juga:
Tamara Bleszynski Protes Suara Bising Proyek Renovasi Rumah Tetangga di Tengah MalamIa juga berharap agar pembangunan di samping rumahnya berjalan lancar.
"Sukses juga untuk pembangunannya. Dan Terima kasih juga kepada semua teman2 yang baik hati," tambahnya.
Sebelumnya Tamara Bleszynski melancarkan protes melalui unggahan video di media sosial atas suara bising yang ditimbulkan proyek pembangunan di sebelah rumahnya di Canggu, Bali.
Dalam video tersebut Tamara mengaku sangat terganggu hingga tak bisa tidur lantaran pekerja proyek mulai bekerja pada tengah malam hingga pagi hari.
"Hampir setiap malam kami (anakku dan aku) tidak bisa tidur, karena harus mendengar melody ambisius tetangga. Bahkan sampai menjelang pagi. Membangun boleh-boleh saja, tapi ingat lah, anak-anak perlu istirahat, ibu-ibu perlu kerja besoknya," ujar Tamara Bleszynski dalam unggahannya di Instagram.
Bahkan Tamara sempat menegur salah satu pekerja bangunan karena tak hanya dirinya yang terganggu atas jalannya proyek tersebut. Pasalnya pekerjaan pembangunan terus berlangsung dari malam hingga pagi hari yang tentunya mengganggu jam istirahat.
"Bapak ini nggak bisa lho pak. Saya udah toleransi banyak. Ini udah lebih dari jam 12 malam pak. Saya punya anak pak, rumahnya di sini, kita punya rumah di sini. Dan bukan saya aja yang tinggal di sini, banyak orang-orang tinggal di sini nggak bisa tidur," tegur Tamara.
Bila merujuk pada Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, suara bising di malam hari diancam hukuman kurungan paling lama 3 hari atau pidana paling banyak Rp225 ribu.
(ori)