DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ummu hani
Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:16 WIB
ilustrasi penerima BLT (foto: istimewa)
Dinas Sosial DKI Jakarta resmi membuka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 tahap 3. Program ini dibuka mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Sebagai informasi, DTKS merupakan data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Pada setiap wilayah memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda.
DTKS menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk oemenuhan kebutuhan dasar, baik bersumber dari APBN, maupun APBD.
Melansir dari akun Instagram @dkijakarta, Selassa (22/8/2022) pada DTKS Jakarta 2022 tahap ke-3 ini, masyarakat yang memiliki KTP Jakarta dapat melakukan pendaftaran situs, dtks.jakarta.go.id. Namun, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini.
Baca juga:Menkeu: Kinerja Perekonomian Indonesia Impresif di Tengah Krisis
1. Pemegang KTP DKI Jakarta
2. Tidak menjadi pegawai tetap, baik BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
Sebagai informasi, DTKS merupakan data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Pada setiap wilayah memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda.
DTKS menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk oemenuhan kebutuhan dasar, baik bersumber dari APBN, maupun APBD.
Melansir dari akun Instagram @dkijakarta, Selassa (22/8/2022) pada DTKS Jakarta 2022 tahap ke-3 ini, masyarakat yang memiliki KTP Jakarta dapat melakukan pendaftaran situs, dtks.jakarta.go.id. Namun, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini.
Baca juga:Menkeu: Kinerja Perekonomian Indonesia Impresif di Tengah Krisis
1. Pemegang KTP DKI Jakarta
2. Tidak menjadi pegawai tetap, baik BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD