LANGIT7.ID, Jakarta -
Dinas Sosial DKI Jakarta resmi membuka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 tahap 3. Program ini dibuka mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Sebagai informasi,
DTKS merupakan data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Pada setiap wilayah memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda.
DTKS menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk oemenuhan kebutuhan dasar, baik bersumber dari APBN, maupun APBD.
Melansir dari akun Instagram @dkijakarta, Selassa (22/8/2022) pada DTKS Jakarta 2022 tahap ke-3 ini, masyarakat yang memiliki KTP Jakarta dapat melakukan pendaftaran situs, dtks.jakarta.go.id. Namun, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini.
Baca juga: Menkeu: Kinerja Perekonomian Indonesia Impresif di Tengah Krisis1. Pemegang KTP DKI Jakarta
2. Tidak menjadi pegawai tetap, baik BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
3. Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar
4. Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk
5. Rumah tangga tidak memiliki mobil
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Selanjutnya, daftar DTKS dengan cara berikut ini. 1. Buka link dtks.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, klik opsi 'Buat Akun' jika belum memiliki akun
3. Lalu, klik opsi 'login di sini'
4. Bila berhasil masuk, klik menu 'pendaftaran'
5. Kemudian, masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga
6. Kirim data tersebut
7. Untuk memeriksa status pendaftaran DTKS, masyarakat bisa memilih opsi “Cek Status Pendaftaran” di situs web “dtks.jakarta.go.id”.
(sof)