Aliansi Nasional Kritik Pemerintah, Sebut Sosialisasi RKUHP Hanya Formalitas
Fajar adhitya
Selasa, 23 Agustus 2022 - 22:05 WIB
Aksi penolakan terhadap RKUHP. (Foto: ANTARA FOTO)
Aliansi Nasional RKUHP mengkritik langkah pemerintah menyosialisasikan pemberlakuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu anggota Aliansi Nasional RKUHP, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai upaya rekodifikasi RKUHP berjalan sepihak tanpa partisipasi publik.
"Kami menilai agenda ini sebagai jalan yang formalistik, sebab hanya bertujuan untuk sosialisasi atau edukasi semata. Padahal, masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi," tulis pernyataan KontraS dalam keterangan pers, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga:Mahfud MD: Alhamdulillah, RKUHP Siap Diberlakukan
Aliansi Nasional menilai agenda Kick Off RKUHP tak mengusung semangat diskursus publik, terutama terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru. Forum ini dinlai bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara.
"Aliansi menilai bahwa kedatangan atau ketidakdatangan masyarakat sipil dalam agenda tersebut juga akan diklaim sebagai bagian dari persetujuan publik," lanjut pernyataan KontraS.
Berkaitan dengan substansi, Aliansi Nasional juga menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial. Aliansi Nasional RKUHP mencatat masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut.
Utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sebagai contoh, pasal-pasal yang mengancam demokrasi tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).
"Kami menilai agenda ini sebagai jalan yang formalistik, sebab hanya bertujuan untuk sosialisasi atau edukasi semata. Padahal, masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi," tulis pernyataan KontraS dalam keterangan pers, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga:Mahfud MD: Alhamdulillah, RKUHP Siap Diberlakukan
Aliansi Nasional menilai agenda Kick Off RKUHP tak mengusung semangat diskursus publik, terutama terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru. Forum ini dinlai bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara.
"Aliansi menilai bahwa kedatangan atau ketidakdatangan masyarakat sipil dalam agenda tersebut juga akan diklaim sebagai bagian dari persetujuan publik," lanjut pernyataan KontraS.
Berkaitan dengan substansi, Aliansi Nasional juga menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial. Aliansi Nasional RKUHP mencatat masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut.
Utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sebagai contoh, pasal-pasal yang mengancam demokrasi tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).