Hukum Berhubungan Intim di Kamar yang Terdapat Al-Qur'an
Fajar adhitya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 04:22 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Islam sangat menghargai kebutuhan biologis manusia dan menjadikannya bernilai ibadah apabila dilakukan seusai ketentuan syariat. Dalam Islam, berhubungan intim sepasang suami istri dapat bernilai sedekah.
Bergaul dengan istri atau suami dilakukan di ruang privat seperti kamar tidur. Namun, kamar tidur juga sering menjadi tempat menunaikan ibadah seperti shalat sunnah ataupun membaca Al-Qur'an.
Sudah menjadi kebiasaan bahwa di dalam kamar keluarga muslim terdapat Al-Qur'an. Lalu, bagaimana hukumnya berhubungan badan di dalam kamar yang terdapat Al-Qur'an?
Baca juga: Sejarah Disunnahkannya Syawal Jadi Bulan untuk Menikah
Dilansir Islamqa.info, pada dasarnya tidak ada perbedaan di antara para ulama akan kewajiban menghormati dan menjaga Al-Quran. Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma (konsensus) akan wajibnya menjaga dan menghormati mushaf (Al-Qur'an).” (Al-Majmu, 2/85).
Penting bagi seorang muslim mengetahui bentuk-bentuk pelecehan Al-Qur'an. Para ulama menyebutkan beberapa bentuk pelecehan terhadap Al-Quran, di antaranya membuangnya di tanah atau di tempat-tempat najis atau diinjak atau diludahi, dan contoh-contoh lainnya yang menunjukkan penghinaan terhadap kalamullah.
Namun tidak termasuk dalam hal ini, berhubungan badan dengan istri di kamar yang ada mushaf Al-Qur'an di dalamnya. Tidak kutipan dari seorang pun para ulama -sepengetahuan lewat kitab-kitabnya- tentang pendapat yang melarang menggauli istri di kamarnya yang ada mushafnya.
Bergaul dengan istri atau suami dilakukan di ruang privat seperti kamar tidur. Namun, kamar tidur juga sering menjadi tempat menunaikan ibadah seperti shalat sunnah ataupun membaca Al-Qur'an.
Sudah menjadi kebiasaan bahwa di dalam kamar keluarga muslim terdapat Al-Qur'an. Lalu, bagaimana hukumnya berhubungan badan di dalam kamar yang terdapat Al-Qur'an?
Baca juga: Sejarah Disunnahkannya Syawal Jadi Bulan untuk Menikah
Dilansir Islamqa.info, pada dasarnya tidak ada perbedaan di antara para ulama akan kewajiban menghormati dan menjaga Al-Quran. Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma (konsensus) akan wajibnya menjaga dan menghormati mushaf (Al-Qur'an).” (Al-Majmu, 2/85).
Penting bagi seorang muslim mengetahui bentuk-bentuk pelecehan Al-Qur'an. Para ulama menyebutkan beberapa bentuk pelecehan terhadap Al-Quran, di antaranya membuangnya di tanah atau di tempat-tempat najis atau diinjak atau diludahi, dan contoh-contoh lainnya yang menunjukkan penghinaan terhadap kalamullah.
Namun tidak termasuk dalam hal ini, berhubungan badan dengan istri di kamar yang ada mushaf Al-Qur'an di dalamnya. Tidak kutipan dari seorang pun para ulama -sepengetahuan lewat kitab-kitabnya- tentang pendapat yang melarang menggauli istri di kamarnya yang ada mushafnya.