4 Kantor Pemerintahan Ini Anjurkan ASN Bersepeda ke Kantor
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 05 September 2022 - 12:50 WIB
Ilustrasi komunitas sepeda goes to work. (Foto: Istimewa).
Terdapat 4 kantor pemerintahan yang mengajak pegawainya berhemat bahan bakar minyak (BBM). Para aparatur sipil negara (ASN) dianjurkan bersepda ke kantor.
Program ini menjadi alternatif bagi para pegawai menghemat pengeluaran, sekaligus konsumsi BBM akibat kebijakan kenaikan harga bahan bakar Pertamina.
Baca Juga: 5 Transportasi Umum Jadi Alternatif Siasati Kenaikan BBM
Lalu 4 kantor pemerintahan mana saja yang menerapkan hal tersebut?
1. Dishub DKI Jakarta
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan sepeda ke kantor setiap hari Jumat. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022 yang diteken Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022, mewajibkan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan Sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (5/9/2022).
Program ini menjadi alternatif bagi para pegawai menghemat pengeluaran, sekaligus konsumsi BBM akibat kebijakan kenaikan harga bahan bakar Pertamina.
Baca Juga: 5 Transportasi Umum Jadi Alternatif Siasati Kenaikan BBM
Lalu 4 kantor pemerintahan mana saja yang menerapkan hal tersebut?
1. Dishub DKI Jakarta
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan sepeda ke kantor setiap hari Jumat. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022 yang diteken Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Bapak Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022, mewajibkan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan Sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," tulis Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (5/9/2022).