Menyoroti Keabsahan Perjanjian Gontor Larang Wali Santri Lapor Polisi
Fajar adhitya
Kamis, 08 September 2022 - 18:25 WIB
Pondok pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Foto: Istimewa.
Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur terjerat kasus dugaan penganiayaan sesama santri. Dugaan penganiayaan menyebabkan seorang santri berinisial AM meninggal pada Senin, 22 Agustus 2022.
Namun, kasus tersebut baru tertungkap ke publik pada Ahad (4/9/2022) setelah orang tua korban, Soimah mengadu ke pengacara Hotman Paris. Sandungan yang menyebabkan kasus baru terungkap adalah adanya perjanjian pesantren dengan wali santri agar tak melapor ke aparat penegak hukum bila terjadi masalah di lingkungan pesantren.
Lantas, apakah dengan demikian Pesantren Gontor membatasi hak hukum wali santri? Sejauh mana keabsahan surat perjanjian tersebut di mata hukum?
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Sikapi Proporsional Kasus di Gontor
Pada dasarnya perjanjian sebagai suatu kontrak adalah suatu persekutuan yang mempunyai akibat hukum yang mengikat para pihak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak yang berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku hukum bagi mereka yang membuatnya.
Pengacara Publik, Muhammad Mu'alimin menjelaskan, syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Beberapa syarat sahnya suatu perjanjian adalah harus adanya kesepakatan antara para pihak, kemampuan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan atas dasar alasan yang halal.
Namun, kasus tersebut baru tertungkap ke publik pada Ahad (4/9/2022) setelah orang tua korban, Soimah mengadu ke pengacara Hotman Paris. Sandungan yang menyebabkan kasus baru terungkap adalah adanya perjanjian pesantren dengan wali santri agar tak melapor ke aparat penegak hukum bila terjadi masalah di lingkungan pesantren.
Lantas, apakah dengan demikian Pesantren Gontor membatasi hak hukum wali santri? Sejauh mana keabsahan surat perjanjian tersebut di mata hukum?
Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Sikapi Proporsional Kasus di Gontor
Pada dasarnya perjanjian sebagai suatu kontrak adalah suatu persekutuan yang mempunyai akibat hukum yang mengikat para pihak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak yang berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku hukum bagi mereka yang membuatnya.
Pengacara Publik, Muhammad Mu'alimin menjelaskan, syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Beberapa syarat sahnya suatu perjanjian adalah harus adanya kesepakatan antara para pihak, kemampuan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan atas dasar alasan yang halal.