Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 06 Juni 2026
home global news detail berita

Menyoroti Keabsahan Perjanjian Gontor Larang Wali Santri Lapor Polisi

fajar adhitya Kamis, 08 September 2022 - 18:25 WIB
Menyoroti Keabsahan Perjanjian Gontor Larang Wali Santri Lapor Polisi
Pondok pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur terjerat kasus dugaan penganiayaan sesama santri. Dugaan penganiayaan menyebabkan seorang santri berinisial AM meninggal pada Senin, 22 Agustus 2022.

Namun, kasus tersebut baru tertungkap ke publik pada Ahad (4/9/2022) setelah orang tua korban, Soimah mengadu ke pengacara Hotman Paris. Sandungan yang menyebabkan kasus baru terungkap adalah adanya perjanjian pesantren dengan wali santri agar tak melapor ke aparat penegak hukum bila terjadi masalah di lingkungan pesantren.

Lantas, apakah dengan demikian Pesantren Gontor membatasi hak hukum wali santri? Sejauh mana keabsahan surat perjanjian tersebut di mata hukum?

Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Sikapi Proporsional Kasus di Gontor

Pada dasarnya perjanjian sebagai suatu kontrak adalah suatu persekutuan yang mempunyai akibat hukum yang mengikat para pihak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak yang berbunyi:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku hukum bagi mereka yang membuatnya.

Pengacara Publik, Muhammad Mu'alimin menjelaskan, syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Beberapa syarat sahnya suatu perjanjian adalah harus adanya kesepakatan antara para pihak, kemampuan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan atas dasar alasan yang halal.

Dalam 1320 KUH Perdata, ditegaskan setiap orang, termasuk pondok atau lembaga bebas melakukan perjanjian apapun dengan siapapun. Namun, dengan catatan bahwa yang diperjanjikan tidak melanggar undang-undang.

“Contoh, si A boleh dan dibebaskan membuat perjanjian dagang dengan si B. Negara menjamin kebebasan itu. Tapi kalau ternyata yang diperjanjikan antara A dan B adalah jual beli narkoba, maka perjanjian itu batal dengan sendirinya karena perihal yang diperjanjikan melanggar hukum,” jelas Mu’alimin saat berbincang dengan Langit7.id, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: DPR Harap Kasus Santri AM Tak Diskreditkan Peran Pesantren

Pondok Modern Gontor memang berhak membuat perjanjian kepada wali santri yang ingin menyerahkan pendidikan anaknya pada pesantren. Namun, kekuatan hukumnya menjadi tak berarti apabila berhadapan dengan tindak pidana, dalam hal ini dugaan penganiayaan.

“Perjanjian yang dibuat oleh Gontor dan orang tua para santri tidak mempunyai kekuatan hukum, sebab melaporkan kejadian pidana ke aparat penegak hukum merupakan hak hukum setiap orang,” kata Mu’alimin.

Dilansir Hukum Online, kebebasan berkontrak bukan berarti bebas tanpa batas (mutlak). Setiap pihak yang membuat perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian.

Baca juga: Respons Kasus Santri AM, Puan Dorong Evaluasi Sistem Belajar di Ponpes

Berikut uraiannya sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata:

1. Kesepakatan para pihak

Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

2. Kecakapan para pihak

Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

Baca juga: Selain Santri Gontor, Ekshumasi Kasus Kematian Misterius Ini Sita Perhatian

3. Mengenai suatu hal tertentu

Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya dan merupakan barang-barang yang dapat diperdagangkan.

4. Sebab yang halal

Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 06 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)