Hukum Muslimah Jadi Model Hijab Syari, Ini Pandangan Ustadz
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 09 September 2022 - 08:00 WIB
Ilustrasi muslimah menjadi model hijab Syari. (Foto: iStock).
Seorang muslimah diperintahkan untuk menjaga diri. Lalu bagaimana hukumnya bila perempuan itu menjadi model dari produk hijab syar'i? Ini kata ustadz.
Penceramah Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan, hal itu kembali kepada niat awal. Rasulullah SAW bersabda: "Innamal a'malu binniyat"
"Orangtua yang mengizinkan anak perempuannya menjadi model hijab syar'i atau seseorang yang menerima tawaran menjadi model hijab itu semua tergantung pada niat dan tujuannya," kata Ustadz Syafiq dikutip, Jumat (9/9/2022).
Adapun bila niatnya positif bisa jadi diperbolehkan. Namun, hal ini perlu dipertimbangkan dengan serius. Sebab jilbab disyariatkan agar lawan jenis tak tergoda dengan wanita yang mengenakannya.
Baca Juga: Kriteria Hijab Syar'i, Sudah Sesuaikah Gaya Busana Kalian Ukhty?
Bukan justru sebaliknya, tujuan menjadi model hijab syar'i ini malah untuk memamerkan kecantikan, apalagi mendapatkan popularitas, khawatir tercela.
"Bila ternyata yang dijual adalah wajah dan tubunya maka ini tidak boleh. Sebab itu tidak bisa dijual, justru perlu dijaga. Apalagi tujuan popularitas yang dikhawatirkan akhirnya justru tercela, itu tidak boleh," ujarnya.
Penceramah Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan, hal itu kembali kepada niat awal. Rasulullah SAW bersabda: "Innamal a'malu binniyat"
"Orangtua yang mengizinkan anak perempuannya menjadi model hijab syar'i atau seseorang yang menerima tawaran menjadi model hijab itu semua tergantung pada niat dan tujuannya," kata Ustadz Syafiq dikutip, Jumat (9/9/2022).
Adapun bila niatnya positif bisa jadi diperbolehkan. Namun, hal ini perlu dipertimbangkan dengan serius. Sebab jilbab disyariatkan agar lawan jenis tak tergoda dengan wanita yang mengenakannya.
Baca Juga: Kriteria Hijab Syar'i, Sudah Sesuaikah Gaya Busana Kalian Ukhty?
Bukan justru sebaliknya, tujuan menjadi model hijab syar'i ini malah untuk memamerkan kecantikan, apalagi mendapatkan popularitas, khawatir tercela.
"Bila ternyata yang dijual adalah wajah dan tubunya maka ini tidak boleh. Sebab itu tidak bisa dijual, justru perlu dijaga. Apalagi tujuan popularitas yang dikhawatirkan akhirnya justru tercela, itu tidak boleh," ujarnya.