Sosok Pj Gubernur DKI Harus Bersih dari Relasi Kelompok Cebong-Kampret
Fajar adhitya
Jum'at, 09 September 2022 - 20:30 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Saat ini Kementerian Dalam Negeri bersama DPRD Provinsi sedang mempersiapkan enam nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan, ibu kota adalah etalase politik nasional. Baik buruknya dinamika politik di Jakarta akan berimbas pada daerah lain di Indonesia.
Karenanya, mekanisme penunjukan harus cermat menunjuk penjabat yang kredibel dan profesional dalam mengelola Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Ari menyodorkan tiga kriteria yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri, DPRD DKI Jakarta ketika mengajukan nama calon Pj kepada Presiden.
Baca juga:PWNU DKI Jakarta: Pengganti Anies Harus Pahami Kompleksitas Ibu Kota
Pertama, menurut Ari, figur yang dicalonkan harus netral. “Prinsip netralitas menjadi penting, sosok yang ditunjuk harus imparsial, tidak punya relasi politik dengan kekuasaan,” kata Ari dalam forum diskusi publik di Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Ari menjelaskan, netralitas menjadi penting mengingat sampai saat ini iklim politik tanah air masih dibayang-bayangi identitas politik. Kesalahan dalam menunjuk Pj gubernur Jakarta dapat mempertajam keterbelahan masyarakat imbas Pilgub 2017 dan Pilpres 2019.
“Bagaimana dulu kontestasi DKI ketika Ahok vs Anies membelah masyarakat Jakarta dan nasional, dikuatkan Pilpres 2019 lalu muncul kelompok Cebong-Kampret, kita ingin sudahi itu,” papar Ari.
Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mengatakan, ibu kota adalah etalase politik nasional. Baik buruknya dinamika politik di Jakarta akan berimbas pada daerah lain di Indonesia.
Karenanya, mekanisme penunjukan harus cermat menunjuk penjabat yang kredibel dan profesional dalam mengelola Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Ari menyodorkan tiga kriteria yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri, DPRD DKI Jakarta ketika mengajukan nama calon Pj kepada Presiden.
Baca juga:PWNU DKI Jakarta: Pengganti Anies Harus Pahami Kompleksitas Ibu Kota
Pertama, menurut Ari, figur yang dicalonkan harus netral. “Prinsip netralitas menjadi penting, sosok yang ditunjuk harus imparsial, tidak punya relasi politik dengan kekuasaan,” kata Ari dalam forum diskusi publik di Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Ari menjelaskan, netralitas menjadi penting mengingat sampai saat ini iklim politik tanah air masih dibayang-bayangi identitas politik. Kesalahan dalam menunjuk Pj gubernur Jakarta dapat mempertajam keterbelahan masyarakat imbas Pilgub 2017 dan Pilpres 2019.
“Bagaimana dulu kontestasi DKI ketika Ahok vs Anies membelah masyarakat Jakarta dan nasional, dikuatkan Pilpres 2019 lalu muncul kelompok Cebong-Kampret, kita ingin sudahi itu,” papar Ari.