Kemenkumham Sahkan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 10 September 2022 - 18:35 WIB
Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono menyerahkan dokumen pengurus baru PPP ke Kemenkumham. (Foto: dok. PPP)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono, sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025. Keputusan itu tertuang dalam SK nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menkumham, Yassona H. Laoly tertanggal 9 September 2022.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," bunyi SK Kemenkumham yang diterima wartawan, dikutip Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga:Puan Sebut PDIP Tak Tutup Peluang Koalisi dengan Gerindra
Dalam SK tersebut, menyatakan Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 menggantikan Suharso Monoarfa. Pengesahan Mardiono selaku Plt Ketum mulai berlaku sejak dikeluarkannya dokumen.
Sementara itu, susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
Baca Juga:Jazilul Klaim Jokowi Senang PKB-Gerindra Bangun Koalisi
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, turut membenarkan hal tersebut. "Iya sudah keluar (SK)," kata Arsul singkat kepada wartawan.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," bunyi SK Kemenkumham yang diterima wartawan, dikutip Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga:Puan Sebut PDIP Tak Tutup Peluang Koalisi dengan Gerindra
Dalam SK tersebut, menyatakan Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 menggantikan Suharso Monoarfa. Pengesahan Mardiono selaku Plt Ketum mulai berlaku sejak dikeluarkannya dokumen.
Sementara itu, susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
Baca Juga:Jazilul Klaim Jokowi Senang PKB-Gerindra Bangun Koalisi
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, turut membenarkan hal tersebut. "Iya sudah keluar (SK)," kata Arsul singkat kepada wartawan.