Masjid Harus Jadi Solusi di Masa Pandemi
Muhajirin
Senin, 05 Juli 2021 - 14:29 WIB
Ilustrasi cahaya menuju kebaikan. Foto: Langit7.id/iStock
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan kenaikan penularan Covid-19. Kebijakan tersebut diberlakukan 3 Juli-20 Juli 2021.
Dalam skenario aturan PPKM Darurat tersebut, terdapat aturan penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, hingga klenteng. Termasuk tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai penutupan masjid bukan solusi di tengah pandemi Covid-19. Masjid harus dimanfaatkan sebagai tempat edukasi masyarakat dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Menutup masjid bukan solusi di tengah pandemi, tapi bagaimana memanfaatkan masjid sesuai protokol kesehatan untuk mencerahkan masyarakat," kata Amir kepada Langit7.id, Senin (5/7/2021).
Dia menyebutkan, banyak masyarakat yang bingung dengan adanya wabah yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, China tersebut.Tak sedikit di antara mereka yang galau dan resah melihat berita mengenai Covid-19 di media sosial. Di tengah kegalauan itu, para pengurus masjid harus mengambil peran, yakni mengedukasi tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
Masyarakat yang kebingungan, kata dia, akan menjadikan masjid sebagai tempat bertanya. Pada saat itulah pengurus masjid memberikan edukasi agar masyarakat bisa tenang.
"Oleh karena itu, hemat saya, tidak boleh ada masjid yang dikunci, tapi harus digunakan untuk menjadi solusi dalam menyelesaikan pandemi Covid-19. Yang tidak boleh itu kan berkerumun, berdesak-desakan. Kalau menggunakan protokol kesehatan kan, itu salah satu solusi bahwa dia (masyarakat) datang ke masjid untuk mencari ketenangan," ungkapnya.
Dalam skenario aturan PPKM Darurat tersebut, terdapat aturan penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, hingga klenteng. Termasuk tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai penutupan masjid bukan solusi di tengah pandemi Covid-19. Masjid harus dimanfaatkan sebagai tempat edukasi masyarakat dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Menutup masjid bukan solusi di tengah pandemi, tapi bagaimana memanfaatkan masjid sesuai protokol kesehatan untuk mencerahkan masyarakat," kata Amir kepada Langit7.id, Senin (5/7/2021).
Dia menyebutkan, banyak masyarakat yang bingung dengan adanya wabah yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, China tersebut.Tak sedikit di antara mereka yang galau dan resah melihat berita mengenai Covid-19 di media sosial. Di tengah kegalauan itu, para pengurus masjid harus mengambil peran, yakni mengedukasi tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
Masyarakat yang kebingungan, kata dia, akan menjadikan masjid sebagai tempat bertanya. Pada saat itulah pengurus masjid memberikan edukasi agar masyarakat bisa tenang.
"Oleh karena itu, hemat saya, tidak boleh ada masjid yang dikunci, tapi harus digunakan untuk menjadi solusi dalam menyelesaikan pandemi Covid-19. Yang tidak boleh itu kan berkerumun, berdesak-desakan. Kalau menggunakan protokol kesehatan kan, itu salah satu solusi bahwa dia (masyarakat) datang ke masjid untuk mencari ketenangan," ungkapnya.