Pemprov DKI Pastikan Anies Tetap Bekerja Meski Sudah Diberhentikan DPRD
Fajar adhitya
Selasa, 13 September 2022 - 23:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (Foto: YouTube Pemprov DKI Jakarta)
Pemprov DKI Jakarta menyatakan Gubernur Anies Baswedan tetap bertugas sebagaimana biasanya. Anies tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," terang Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:Profil dan Harta Kekayaan 3 Calon Pj Gubernur DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022). Usulan ini selanjutnya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan. Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Selasa (13/9/2022) hingga Ahad, 16 Oktober 2022.
"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," kata Yayan.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," terang Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:Profil dan Harta Kekayaan 3 Calon Pj Gubernur DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022). Usulan ini selanjutnya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan. Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Selasa (13/9/2022) hingga Ahad, 16 Oktober 2022.
"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," kata Yayan.