LANGIT7.ID-Di dalam majelis taklim dan ruang diskusi agama, sering terdengar sebuah kalimat yang bernada merendah namun sekaligus mengunci pintu ijtihad: "Kami hanyalah orang awam yang lemah, biarlah para ulama saja yang memahami dalil." Ungkapan ini, meski sekilas tampak sebagai bentuk tawadhu atau kerendahhatian, belakangan disinyalir menjadi dalih bagi kemalasan intelektual. Masyarakat seolah-olah merasa cukup hanya dengan mengekor pada satu keputusan mazhab tanpa merasa perlu mengetahui landasan hukum yang mendasarinya.
Fenomena bertaklid buta ini menjadi sorotan tajam dalam diskursus fikih kontemporer. Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid, dalam berbagai ulasannya, memberikan batasan yang jernih. Memang benar, bagi orang awam yang tidak memiliki perangkat ilmu untuk menggali hukum langsung dari sumbernya, taklid menjadi sebuah keniscayaan, bahkan kewajiban. Hal ini berlandaskan pada perintah Allah dalam Surah Al-Anbiya ayat 7:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَMaka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS Al-Anbiya: 7).
Namun, persoalan muncul ketika sikap ini dipukul rata kepada setiap orang, termasuk mereka yang memiliki kapasitas untuk belajar. Menolak memahami dalil dengan alasan "lemah" adalah sebuah paradoks. Sebagaimana dijelaskan dalam ringkasan kitab
Al-Inshaf Fi Bayani Asbabil Ikhtilaf karya Waliyullah Dahlawi, mazhab-mazhab fikih sejatinya adalah tangga menuju pemahaman dalil, bukan tembok yang memisahkan umat dari Al-Quran dan Sunnah.
Syeikh Abdul Karim Al-Khudhair memberikan perspektif yang moderat. Mempelajari salah satu dari empat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafii, atau Hambali—adalah metode yang sah dan teruji dalam dunia pendidikan Islam. Syaratnya tetap satu: kebenaran dalil harus menjadi panglima tertinggi. Jika dalam sebuah permasalahan tampak jelas bahwa pendapat mazhab tertentu berseberangan dengan dalil yang shahih, maka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas loyalitas kepada mazhab mana pun.
Masalah yang sering luput dari perhatian adalah perbedaan antara
muqallid (pengekor buta) dan
muttabi’ (pengikut yang memahami alasan). Seorang Muslim tidak dituntut untuk menjadi mujtahid mutlak yang menyimpulkan semua hukum dari nol. Namun, ia didorong untuk menjadi muttabi’—yakni orang yang minimal mengenal alasan atau dalil di balik pendapat imamnya. Dengan mengetahui dalil, seseorang tidak lagi sekadar meniru tanpa arah, melainkan berjalan di atas cahaya ilmu dan kejelasan.
Menutup mata dari dalil dengan alasan ketidakmampuan sering kali berujung pada
ta’ashub atau fanatisme mazhab. Sikap ini berpotensi memicu permusuhan antar-kelompok fikih. Padahal, para imam mazhab sendiri selalu menekankan pentingnya menghormati hasil ijtihad ulama lain. Mengkaji agama dengan penuh kesantunan untuk sampai pada kebenaran adalah roh dari pendidikan Islam yang sebenarnya.
Belajar fikih melalui mazhab adalah sarana yang memudahkan, namun menolak untuk mengenal dalil adalah sebuah kerugian intelektual. Kerancuan akan menyebar jika setiap orang yang tidak memiliki alat ijtihad mencoba memaksakan diri menyimpulkan hukum secara liar. Akan tetapi, mematikan rasa ingin tahu terhadap landasan Al-Quran dan Sunnah dengan dalih "taklid wajib bagi orang lemah" adalah bentuk pelemahan terhadap umat itu sendiri.
Pada akhirnya, menghormati pendapat para ulama dan hasil ijtihad mereka adalah kewajiban, namun menjadikannya sebagai pengganti dalil tanpa mau belajar adalah kesalahan. Pintu belajar selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin mengenal minimal mengapa imamnya berpendapat demikian. Itulah jalan tengah yang menyelamatkan umat dari kebekuan berpikir dan fanatisme sempit yang merusak persatuan.
(mif)