Din Syamsudin: Pernyataan Jubir MK Tendensius dengan Jokowi
Mahmuda attar hussein
Kamis, 15 September 2022 - 18:15 WIB
Cendekiawan Muslim, Din Syamsudin. (Foto: Istimewa).
Mahkamah Konstitusi dinilai tendensius terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Hal ini disampaikan Cendekiawan muslim, Din Syamsudin menanggapi pernyataan jubir MK.
Mantan Ketum Muhammadiyah tersebut mengatakan, jubir MK membolehkan Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada 2024.
"Ini mencerminkan sikap lembaga MK yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar konstitusi," kata Din dalam keterangannya kepada Langit7, Kamis (15/9/2022).
Seorang jubir biasanya mewakili lembaga. Pernyataan yang dikeluarkan harusnya atas restu bahkan perintah pimpinan MK. Bila lembaga tersebut membantahnya, berarti ada pelanggaran.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Din Syamsuddin: Rezim Tidak Pro Rakyat
"Harus ada sanksi berupa pencopotan jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side, tapi juga free kick," ujarnya.
Menurut dia, bila kondisi tersebut benar menjadi sikap MK, lembaga konstitusi itu sudah tidak netral. MK juga sudah tidak lagi menegakkan keadilan terkait isu pemilu dan pilpres.
Mantan Ketum Muhammadiyah tersebut mengatakan, jubir MK membolehkan Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada 2024.
"Ini mencerminkan sikap lembaga MK yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar konstitusi," kata Din dalam keterangannya kepada Langit7, Kamis (15/9/2022).
Seorang jubir biasanya mewakili lembaga. Pernyataan yang dikeluarkan harusnya atas restu bahkan perintah pimpinan MK. Bila lembaga tersebut membantahnya, berarti ada pelanggaran.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Din Syamsuddin: Rezim Tidak Pro Rakyat
"Harus ada sanksi berupa pencopotan jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side, tapi juga free kick," ujarnya.
Menurut dia, bila kondisi tersebut benar menjadi sikap MK, lembaga konstitusi itu sudah tidak netral. MK juga sudah tidak lagi menegakkan keadilan terkait isu pemilu dan pilpres.