Minta Sumbangan di Jalanan untuk Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?
Muhajirin
Sabtu, 17 September 2022 - 17:20 WIB
Ilustrasi (foto: istimewa)
Pengguna jalan raya sudah akrab dengan aktivitas sebagian warga meminta sumbangan dana pembangunan masjid di pinggir jalan. Ini biasanya dilakukan tepat di pemberhentian lampu merah atau di depan masjid yang tengah dibangun.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, ada aturan yang mengikat dalam urusan hidup dan beragama. Termasuk menggalang dana pembangunan masjid di pinggir jalan.
Menurut Buya Yahya, penggalangan dana semacam itu tidak berkaitan dengan hak dan bathil. Tapi, berkaitan dengan akhlak. Orang cerdas sudah pasti selalu berupaya mencari tindakan yang lebih baik, dari tindakan baik yang sudah ada.
Baca Juga: Emil Targetkan Masjid Al-Jabbar Bisa Digunakan Akhir Tahun
“Penggalangan dana, kalau ada orang memasang kotak amal di pinggir jalan dan direstui oleh mahkamah, pemerintah bukan terlarang. Bukan haram. Tidak memaksa, tidak pakai pisau kok, yang lewat silakan ngasih, kalau tidak juga enggak apa-apa,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Sabtu (17/9/2022).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, ada aturan yang mengikat dalam urusan hidup dan beragama. Termasuk menggalang dana pembangunan masjid di pinggir jalan.
Menurut Buya Yahya, penggalangan dana semacam itu tidak berkaitan dengan hak dan bathil. Tapi, berkaitan dengan akhlak. Orang cerdas sudah pasti selalu berupaya mencari tindakan yang lebih baik, dari tindakan baik yang sudah ada.
Baca Juga: Emil Targetkan Masjid Al-Jabbar Bisa Digunakan Akhir Tahun
“Penggalangan dana, kalau ada orang memasang kotak amal di pinggir jalan dan direstui oleh mahkamah, pemerintah bukan terlarang. Bukan haram. Tidak memaksa, tidak pakai pisau kok, yang lewat silakan ngasih, kalau tidak juga enggak apa-apa,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Sabtu (17/9/2022).