Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 30 Mei 2026
home masjid detail berita

Minta Sumbangan di Jalanan untuk Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Muhajirin Sabtu, 17 September 2022 - 17:20 WIB
Minta Sumbangan di Jalanan untuk Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengguna jalan raya sudah akrab dengan aktivitas sebagian warga meminta sumbangan dana pembangunan masjid di pinggir jalan. Ini biasanya dilakukan tepat di pemberhentian lampu merah atau di depan masjid yang tengah dibangun.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, ada aturan yang mengikat dalam urusan hidup dan beragama. Termasuk menggalang dana pembangunan masjid di pinggir jalan.

Menurut Buya Yahya, penggalangan dana semacam itu tidak berkaitan dengan hak dan bathil. Tapi, berkaitan dengan akhlak. Orang cerdas sudah pasti selalu berupaya mencari tindakan yang lebih baik, dari tindakan baik yang sudah ada.

Baca Juga: Emil Targetkan Masjid Al-Jabbar Bisa Digunakan Akhir Tahun

“Penggalangan dana, kalau ada orang memasang kotak amal di pinggir jalan dan direstui oleh mahkamah, pemerintah bukan terlarang. Bukan haram. Tidak memaksa, tidak pakai pisau kok, yang lewat silakan ngasih, kalau tidak juga enggak apa-apa,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, tindakan tersebut sah dan tidak haram, karena diizinkan oleh pemerintah. Maka, boleh saja, asalkan akhlak dijaga. Namun jika memungkinkan, pengurus masjid bisa mencari cara yang lebih bagus dan lebih terhormat.

“Tinggal nanti akhlaknya dijaga, penggunaannya yang benar. Kemudian juga harus tahu kondisi disaat mungkin ramai-ramainya kendaraan, mungkin agak ditunda, atau bagaimana supaya tidak mengganggu jalan lalu lintas,” ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, masjid adalah rumah Allah. Bisa saja pengurus masjid tak perlu melakukan tindakan itu, tiba-tiba Allah mengirim dermawan yang menyumbangkan harta Rp100 juta sampai Rp1 miliar.

Baca Juga: Hukum Minta Sumbangan untuk Masjid di Jalan, Begini Tanggapan MUI

“Jadi hal yang demikian itu adalah sesuatu yang bukan masuk wilayah haram, cuma alangkah baiknya kalau mengambil cara yang lebih terhormat, lebih bagus. Itu sudah terhormat karena tidak merampok, kita hanya mengimbau gunakan cara yang lebih baik,” ungkap Buya Yahya.

Hal yang terpenting, kata Buya Yahya, bagaimanapun cara yang digunakan dalam menggalang dana, pengurus masjid harus yakin kalau Allah pasti mencukupi kebutuhan dana pembangunan masjid.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 30 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)