Hukum Minta Sumbangan untuk Masjid di Jalan, Begini Tanggapan MUI
mahmuda attar husseinSelasa, 30 Agustus 2022 - 14:30 WIB
Hukum minta sumbangan untuk masjid. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum minta sumbangan untuk masjid di jalan menuai pro kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ada cara lebih efektif mendorong umat untuk bersedekah.
Sebagian kaum muslimin terkadang minta sumbangan untuk masjid di pinggir jalan, bahkan di pinggir jalan. Hal tersebut bisa dilihat dari 2 sisi, yakni maslahat dan mafsadat dari kegiatan tersebut.
Dalam hal ini, kemaslahatan yang dimaksudkan haruslah untuk pembangunan masjid yang bisa dimanfaatkan oleh umat. Selain itu, menjadi wasilah bagi orang yang menyedekahkan sebagian hartanya untuk masjid.
Sementara di sisi lain, dalam kemaslahatan itu juga terdapat masfadat (kerusakan). Di antaranya mengganggu lalu lintas.
Bahkan, berisiko membahayakan pihak kolektor sumbangan dan para pengguna jalan lainnya. Termasuk bila dilihat dari segi muruah, yaitu mengurangi wibawa agama.
Melansir laman MUI Digital, orang sekitar pembangunan masjid diimbau untuk bisa dilibatkan secara maksimal. Sehingga bisa turut membantu pembangunan masjid, termasuk melibatkan masjid lain yang surplus keuangan untuk membantu.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.