home global news

Pemerintah Izinkan Bengkel Umum Konversi Mobil Listrik

Senin, 19 September 2022 - 10:30 WIB
Ilustrasi bengkel mobil. (Foto: Pixabay).
Pemerintah izinkan bengkel umum konversi mobil listrik. Namun ada syarat-syarat khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2022.

Mobil dengan spesifikasi mesin berbahan bakar minyak (BBM) bisa diubah ke listrik. Namun tentunya tidak sembarangan bengkel bisa merombaknya.

Aturan konversi mobil listrik tertuang dalam peraturan menteri tentang konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Mobil Listrik Mungil Ini Segera Hadir di Indonesia, Intip Bocorannya

Persyaratan tersebut termasuk teknis dan administrasi bengkel. Lalu adanya teknisi dengan kompetensi mumpuni, perancang konversi, teknisi instalatur, atau teknisi perawatan.

Dengan demikian, mobil mesin konvensional, yakni bensin dan diesel bisa diubah jadi mobil listrik full baterai dan legal digunakan.

Konversi ini tidak boleh dilakukan sendiri, melainkan di bengkel yang mendapat sertifikasi pemerintah. Lalu berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mobil listrik kendaraan listrik bengkel motor
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya