LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah izinkan bengkel umum konversi
mobil listrik. Namun ada syarat-syarat khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2022.
Mobil dengan spesifikasi mesin
berbahan bakar minyak (BBM) bisa diubah ke listrik. Namun tentunya tidak sembarangan bengkel bisa merombaknya.
Aturan konversi mobil listrik tertuang dalam peraturan menteri tentang konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca Juga: Mobil Listrik Mungil Ini Segera Hadir di Indonesia, Intip BocorannyaPersyaratan tersebut termasuk teknis dan administrasi bengkel. Lalu adanya teknisi dengan kompetensi mumpuni, perancang konversi, teknisi instalatur, atau teknisi perawatan.
Dengan demikian, mobil mesin konvensional, yakni bensin dan diesel bisa diubah jadi mobil listrik full baterai dan legal digunakan.
Konversi ini tidak boleh dilakukan sendiri, melainkan di bengkel yang mendapat sertifikasi pemerintah. Lalu berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.
Berikut syarat lengkap bengkel konversi yang tercatat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2022, yang sudah Langit7.id rangkum, Senin (19/8/2022).
Baca Juga: Pajak Rendah hingga Bebas GaGe, Ini Keuntungan Kendaraan ListrikPasal 6
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:
1. 1 (satu) orang teknisi perancangan Konversi;
2. 1 (satu) orang teknisi instalatur; atau
3. 1 (satu) orang teknisi perawatan;
b. memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor;
c. memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga;
d. memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik;
e. memiliki peralatan uji hambatan isolasi; f. memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi; dan
g. memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
(2) Teknisi perancangan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat;
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang: 1. mekanikal otomotif; 2. elektrikal otomotif; dan 3. perancangan otomotif, dan
c. pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat.
(3) Teknisi instalatur dan teknisi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
b. memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor.
Pasal 7
(1) Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan sebagai Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Bengkel Konversi.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bengkel umum, lembaga, atau institusi yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan diberikan sertifikat Bengkel Konversi.
(4) Bentuk surat permohonan dan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan standar operasional prosedur penerbitan sertifikat Bengkel Konversi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimuat dalam daftar Bengkel Konversi pada laman Kementerian Perhubungan.
(2) Daftar Bengkel Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui secara berkala.
Jika mobil listrik hasil konversi sudah jadi, pemilik masih harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan berupa pengujian. Adapun permohonan pengujian harus diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut ini.
1. Fotokopi BPKB dan STNK
2. Hasil pemeriksaan cek kendaraan oleh Polri
3. Laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, dan sertifikat bengkel konversi
5. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.
(bal)