Gubernur Anies Bolehkan Warga Bangun Rumah Empat Lantai
Fajar adhitya
Kamis, 22 September 2022 - 07:08 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (foto: instagram/ aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR 2022). Salah satu isinya adalah kebolehan membangun rumah tinggal hingga empat lantai.
Sebelumnya, kebijakan pembangunan rumah tinggal di ibu kota maksimal dua lantai. RDTR 2022 juga menghadirkan sejumlah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 m2, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga), dan pengaturan pembangunan vertikalisasi hunian.
“Rumah warga selama ini hanya boleh satu atau dua lantai, sekarang untuk rumah tinggal akan diperbolehkan sampai dengan empat lantai di rumah tangga di Jakarta,” kata Anies kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Baca juga:BSI dan PBNU Jalin Sinergi Akselerasi Perekonomian Warga Nahdliyin
Sosialisasi atas RDTR 2022 dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto dalam acara RDTR 2022: Mengakselerasi Transformasi Jakarta sebagai Pusat Bisnis dan Kota Global yang Berketahanan, Berbasis Transit dan Digital, berlangsung secara hybrid di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).
“Yang sedang terjadi di Jakarta saat ini adalah perubahan massif terkait tata ruang dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Jakarta dengan lebih nyaman,” jelas Gubernur Anies.
Sebelumnya, kebijakan pembangunan rumah tinggal di ibu kota maksimal dua lantai. RDTR 2022 juga menghadirkan sejumlah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 m2, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga), dan pengaturan pembangunan vertikalisasi hunian.
“Rumah warga selama ini hanya boleh satu atau dua lantai, sekarang untuk rumah tinggal akan diperbolehkan sampai dengan empat lantai di rumah tangga di Jakarta,” kata Anies kepada awak media, Rabu (21/9/2022).
Baca juga:BSI dan PBNU Jalin Sinergi Akselerasi Perekonomian Warga Nahdliyin
Sosialisasi atas RDTR 2022 dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto dalam acara RDTR 2022: Mengakselerasi Transformasi Jakarta sebagai Pusat Bisnis dan Kota Global yang Berketahanan, Berbasis Transit dan Digital, berlangsung secara hybrid di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).
“Yang sedang terjadi di Jakarta saat ini adalah perubahan massif terkait tata ruang dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Jakarta dengan lebih nyaman,” jelas Gubernur Anies.