Memutuskan Silaturahmi dengan Saudara Kandung, Hukumnya Haram
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 22 September 2022 - 15:01 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Terkadang sesama keluarga terjadi konflik yang tidak mampu diselesaikan oleh mereka, sehingga berujung pada putusnya hubungankeluarga.
Terkait hal ini, PengasuhPondok Pesantren Rumah Tahfiz Tunarungu Darul A’Shom,Ustaz Abu Kahfi mengatakan memutus tali silaturahmi dengan keluarga hukumnya haram.
Baca juga: Silaturahmi ke Salim Al Jufri, UAS: Bukti Cinta kepada Habaib
Menurut dia, sangat banyak hadist Nabi yang menjelaskan tentang silaturahim. Salah satu pembahasannya adalah tidak berbicara lebih dari tiga hari, maka salat dan ibadahnya tidak diterima Allah SWT.
"Bahkan ketika ada orang yang berusaha menyambungkan kembalitali silaturahmi yang putus, dia akan mendapatkan ketinggian tempat di surga. Meskipun orang yang diajak menyambung silaturahmi tidak mau, tetapi dia tetap mendapatkan pengampunan. Sebegitu pentingnya menyambung tali silaturahim, apalagi keluarga," ujar Ustaz Abu Kahfi kepada Langit7, Kamis (22/9/2022).
Dia melanjutkan, putus hubungan dengan saudara sesama muslim saja tidak dibolehkan, apalagi dengan saudara kandung atau keluarga.
"Apalagi itu keluarga tidak boleh, itu nanti kan ada mahram, dan ada wali, itukan sangat penting," katanya.
Terkait hal ini, PengasuhPondok Pesantren Rumah Tahfiz Tunarungu Darul A’Shom,Ustaz Abu Kahfi mengatakan memutus tali silaturahmi dengan keluarga hukumnya haram.
Baca juga: Silaturahmi ke Salim Al Jufri, UAS: Bukti Cinta kepada Habaib
Menurut dia, sangat banyak hadist Nabi yang menjelaskan tentang silaturahim. Salah satu pembahasannya adalah tidak berbicara lebih dari tiga hari, maka salat dan ibadahnya tidak diterima Allah SWT.
"Bahkan ketika ada orang yang berusaha menyambungkan kembalitali silaturahmi yang putus, dia akan mendapatkan ketinggian tempat di surga. Meskipun orang yang diajak menyambung silaturahmi tidak mau, tetapi dia tetap mendapatkan pengampunan. Sebegitu pentingnya menyambung tali silaturahim, apalagi keluarga," ujar Ustaz Abu Kahfi kepada Langit7, Kamis (22/9/2022).
Dia melanjutkan, putus hubungan dengan saudara sesama muslim saja tidak dibolehkan, apalagi dengan saudara kandung atau keluarga.
"Apalagi itu keluarga tidak boleh, itu nanti kan ada mahram, dan ada wali, itukan sangat penting," katanya.