LANGIT7.ID - , Jakarta - Terkadang sesama keluarga terjadi
konflik yang tidak mampu diselesaikan oleh mereka, sehingga berujung pada putusnya hubungan
keluarga.
Terkait hal ini, Pengasuh
Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Tunarungu Darul A’Shom,
Ustaz Abu Kahfi mengatakan memutus tali silaturahmi dengan keluarga
hukumnya haram.
Baca juga: Silaturahmi ke Salim Al Jufri, UAS: Bukti Cinta kepada HabaibMenurut dia, sangat banyak hadist Nabi yang menjelaskan tentang silaturahim. Salah satu pembahasannya adalah tidak berbicara lebih dari tiga hari, maka salat dan ibadahnya tidak diterima Allah SWT.
"Bahkan ketika ada orang yang berusaha menyambungkan kembali
tali silaturahmi yang putus, dia akan mendapatkan ketinggian tempat di surga. Meskipun orang yang diajak menyambung silaturahmi tidak mau, tetapi dia tetap mendapatkan pengampunan. Sebegitu pentingnya menyambung tali silaturahim, apalagi keluarga," ujar Ustaz Abu Kahfi kepada Langit7, Kamis (22/9/2022).
Dia melanjutkan, putus hubungan dengan saudara sesama muslim saja tidak dibolehkan, apalagi dengan saudara kandung atau keluarga.
"Apalagi itu keluarga tidak boleh, itu nanti kan ada mahram, dan ada wali, itukan sangat penting," katanya.
Baca juga: Silaturahmi ke Al-Bahjah, UAS dan Buya Yahya Saling Berebut Cium TanganLebih lanjut, Ustaz Abu Kahfi berkata pemutusan hubungan keluarga ini bisa berakibat anak cucu mereka
menikah di kemudian hari. Dan dalam Islam menikah dengan keluarga satu sepersusuan tidak dibolehkan.
"Penting sekali untuk tidak memutuskan apalagi jelas-jelas keluarga kandung. Mereka yang kita putuskan nantinya rantai keluarganya ternyata bersambung tanpa kita ketahui. Misalnya hubungan kakak beradik yang terputus karena konflik, tiba-tiba kita memiliki cucu yang menikah karena tidak tahu mereka keluarga. Inikan sangat fatal," pungkasnya.
Baca juga: Khutbah Jumat: 5 Bahaya Memutuskan Silaturahmi(est)