KJRI Jeddah: Visa Umrah Indonesia Tetap Gunakan Skema B to B
Andi Muhammad
Kamis, 22 September 2022 - 20:00 WIB
KJRI Jeddah: Visa Umrah Indonesia Tetap Gunakan Skema B to B. Foto: Langit7.id/iStock.
Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam menegaskan proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia masih menggunakan skema Business to Business. Nasrullah mengatakan pihaknya sudah memastikan hal itu dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Jeddah.
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap B to B," kata Nasrullah dalam keterangannya dari Jeddah, Kamis (22/9/2022).
"Seluruh jamaah umrah harus sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali sebelum masuk ke Arab Saudi," sambungnya.
Dijelaskan Nasrullah, penggunaan aplikasi tawakalna dan etamarna masih diberlakukan bagi jamaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
Baca Juga:Kemenag-PPIU Bahas Mitigasi Persoalan Umrah 1444 H, Ini Hasilnya
"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya.
Terkait guide/pemandu jamaah umrah, Nasrullah mengatakan bahwa itu dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa jiga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap B to B," kata Nasrullah dalam keterangannya dari Jeddah, Kamis (22/9/2022).
"Seluruh jamaah umrah harus sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali sebelum masuk ke Arab Saudi," sambungnya.
Dijelaskan Nasrullah, penggunaan aplikasi tawakalna dan etamarna masih diberlakukan bagi jamaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
Baca Juga:Kemenag-PPIU Bahas Mitigasi Persoalan Umrah 1444 H, Ini Hasilnya
"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya.
Terkait guide/pemandu jamaah umrah, Nasrullah mengatakan bahwa itu dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa jiga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.