home masjid

Hukum Tunjuk Orang Lain Jadi Imam Salat, Ini Pertimbangannya

Jum'at, 23 September 2022 - 10:30 WIB
Ilustrasi imam salat berjamaah. (Foto: Istimewa).
Hukum menunjuk orang lain menjadi imam salat sebetulnya boleh-boleh saja. Namun ada pertimbangan khusus, salah satunya melihat hafalan Al Quran calon imam itu.

Pendakwah Ustadz Abdul Somad mengatakan, yang paling layak menjadi imam adalah Al Wali. Lalu kalau dia tidak sanggup, diangkat lah imam rawatib.

"Kalau tidak ada imam rawatib, maka tunjuk lah yang paling paham Al Quran. Lalu di bawahnya yang paling banyak hafalan Al Qurannya," kata UAS dalam potongan ceramahnya dikutip Jumat (23/9/2022).

Bila dalam semua jamaah di dalam masjid itu sama-sama paham Al Quran dan banyak hafalannya, lalu cari lah yang paling baik akhlaknya di antara para jamaah.

Baca Juga: Sering Dibaca Imam Salat Jumat, Ini Makna Surat Al-Ghasyiyah

Melansir laman Muhammadiyah, bila ada jamaah yang memang fasih bacaan Al Quran dan banyak hafalannya, boleh ditunjuk menjadi imam salat.

Hal ini juga mengacu hadis Nabi SAW dari Abi Mas'ud. Dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang paling berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaannya (penguasaannya).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
salat jumat shalat berjamaah shalat jumat imam shalat salat 5 waktu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya