Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 19 September 2026
home global news detail berita

Peringatan Bahaya Rokok dan Perdebatan Label Halal pada Kemasan

ahmad zuhdi Sabtu, 19 September 2026 - 21:06 WIB
Peringatan Bahaya Rokok dan Perdebatan Label Halal pada Kemasan
LANGIT7.ID-Jakarta; -

Wacana mengenai kemungkinan pemberian label halal pada produk rokok kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Rokok: Halal atau Non-Halal” yang digelar di Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mempertanyakan relevansi pencantuman label halal pada produk rokok.

"Pemberian label tersebut dapat menimbulkan pertanyaan karena rokok pada saat yang sama mencantumkan peringatan mengenai bahaya merokok," katanya.

Hasbullah juga menyebut dirinya belum menemukan negara lain yang memberikan label halal pada produk rokok. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana persepsi masyarakat internasional apabila Indonesia memberikan status tersebut.

"Keberadaan dua informasi dalam satu kemasan, peringatan bahwa rokok membahayakan kesehatan dan label halal, berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemahaman masyarakat," ujarnya.

Pandangan berbeda dari sisi fikih disampaikan Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH Saad Ibrahim.

Baca Juga: Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Dicap Non-Halal, Ternyata Ada Satu Kendala

Saad menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, status hukum tidak melekat pada benda berupa rokok, melainkan pada perbuatan manusia yang berkaitan dengannya. Karena itu, pembahasan hukum lebih tepat diarahkan pada aktivitas merokok, memproduksi, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan rokok.

"Dalam pandangan Muhammadiyah aktivitas merokok disimpulkan sebagai perbuatan haram dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan mudaratnya," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa persoalan hukum merokok memiliki perbedaan pendapat atau ikhtilaf di kalangan ulama. Ia menyebut terdapat pandangan yang mengategorikan merokok sebagai haram dan ada pula yang memandangnya makruh. Namun, menurut Amirsyah, kondisi tertentu dapat memengaruhi ketentuan hukumnya, terutama ketika aktivitas tersebut menimbulkan kemudaratan.

Ia mencontohkan aktivitas merokok oleh ibu hamil, anak-anak, maupun merokok di ruang publik ketika asapnya berdampak kepada orang lain sebagai kondisi yang perlu mendapatkan perhatian dari sisi hukum. "Perbedaan perspektif tersebut menunjukkan bahwa isu rokok tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan keagamaan, perlindungan masyarakat, serta kebijakan publik," katanya seperti dilansir Suara.

Diskusi mengenai label halal pada rokok pada akhirnya mempertemukan dua ranah pembahasan: status hukum aktivitas merokok dalam perspektif keagamaan dan dampak kesehatan yang menjadi perhatian dalam kebijakan pengendalian tembakau.

Baca Juga: Larangan Trump Terhadap Media yang Meliput di Gedung Putih Melanggar Konstitusi

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 19 September 2026
Imsak
04:19
Shubuh
04:29
Dhuhur
11:50
Ashar
15:01
Maghrib
17:52
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan