LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum menunjuk orang lain menjadi
imam salat sebetulnya boleh-boleh saja. Namun ada pertimbangan khusus, salah satunya melihat hafalan Al Quran calon imam itu.
Pendakwah
Ustadz Abdul Somad mengatakan, yang paling layak menjadi imam adalah Al Wali. Lalu kalau dia tidak sanggup, diangkat lah imam rawatib.
"Kalau tidak ada imam rawatib, maka tunjuk lah yang paling paham
Al Quran. Lalu di bawahnya yang paling banyak hafalan Al Qurannya," kata UAS dalam potongan ceramahnya dikutip Jumat (23/9/2022).
Bila dalam semua
jamaah di dalam masjid itu sama-sama paham Al Quran dan banyak hafalannya, lalu cari lah yang paling baik akhlaknya di antara para jamaah.
Baca Juga: Sering Dibaca Imam Salat Jumat, Ini Makna Surat Al-GhasyiyahMelansir laman
Muhammadiyah, bila ada jamaah yang memang fasih bacaan Al Quran dan banyak hafalannya, boleh ditunjuk menjadi imam salat.
Hal ini juga mengacu hadis Nabi SAW dari Abi Mas'ud. Dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang paling berhak menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaannya (penguasaannya).
"Jika mereka sama tingkatannya dalam bacaan, maka orang yang paling menguasai al-Sunnah, jika mereka sama dalam penguasaan al-Sunnah, maka orang yang paling dahulu berhijrah.
"Jika mereka sama dalam berhjrah, maka yang paling dahulu masuk Islam," (HR Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, menyerahkan kepada orang yang lebih fasih bacaannya adalah lebih afdhal. Dalam mencari khatib Jumaat hendaknya dipilih orang yang khutbahnya baik dan fasih bacaannya.
(bal)