Aturan dan Standar Pemasangan Perisai Kolong pada Truk
Mahmuda attar hussein
Selasa, 27 September 2022 - 15:15 WIB
Ilustrasi pemasangan RUP pada kolong truk. (Foto: Istimewa).
Ada aturan dan standar untuk pemasangan perisai kolong atau Rear Underrun Protection (RUP) pada truk. Fungsinya untuk mencegah korban jiwa saat kecelakaan.
Perisai ini berfungsi untuk menahan kendaraan lain agar tidak masuk kolong truk yang menjadi penyebab banyaknya korban meninggal.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyebutkan, mobil yang terlibat kecelakaan dengan truk tidak dapat mengaktifkan sistem pengamanan pada kendaraannya.
"Kendaraan yang menabrak masuk ke dalam kolong (truk), sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag, serta sabuk keselamatan tidak akan bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya," tegas dia dalam keterangan yang diterima Langit7, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: RUP Bisa Jadi Upaya Tekan Fatalitas Tabrak Belakang Truk
Berikut dijelaskan Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, terkait aturan dan standar untuk pemasangan perisai pada kolong truk:
1. Perisai kolong belakang
Perisai ini berfungsi untuk menahan kendaraan lain agar tidak masuk kolong truk yang menjadi penyebab banyaknya korban meninggal.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyebutkan, mobil yang terlibat kecelakaan dengan truk tidak dapat mengaktifkan sistem pengamanan pada kendaraannya.
"Kendaraan yang menabrak masuk ke dalam kolong (truk), sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag, serta sabuk keselamatan tidak akan bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya," tegas dia dalam keterangan yang diterima Langit7, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: RUP Bisa Jadi Upaya Tekan Fatalitas Tabrak Belakang Truk
Berikut dijelaskan Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, terkait aturan dan standar untuk pemasangan perisai pada kolong truk:
1. Perisai kolong belakang