Pemerintah Gencarkan Pemberian Vaksinasi Covid-19 Bagi WNA
Hasanah syakim
Rabu, 28 September 2022 - 19:38 WIB
Pemerintah gencarkan pemberitaan vaksinasi Covid-19 bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia (foto: dok. Langit7.id)
Pemerintah berupaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi warga negara asing (WNA).
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Baca juga:Soal Kelangkaan Vaksin Meningitis, Kemenag Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi
Pelaksanaan vaksinasi bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Sementara pelaksanaan vaksinasi bagi warga negara asing lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Baca juga:Soal Kelangkaan Vaksin Meningitis, Kemenag Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi
Pelaksanaan vaksinasi bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Sementara pelaksanaan vaksinasi bagi warga negara asing lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id