Demokrat Nonaktifkan Lukas Enembe sebagai Ketua Partai
Andi Muhammad
Kamis, 29 September 2022 - 20:32 WIB
Demokrat Nonaktifkan Lukas Enembe sebagai Ketua Partai. Foto: Istimewa.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menonaktifkan tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. AHY menjelaskan, keputusan menonaktifkan Lukas karena berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, karena Lukas tengah menjalani proses hukum.
“Selama proses itu berjalan, Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif,” kata AHY dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY pun menunjuk Willem Wendik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Dia menjelaskan, Willem Wandik merupakan salah satu wakil ketua umum Demokrat.
Baca Juga:Lukas Enembe Kembali Dipanggil KPK, Polda Papua Siagakan 1.800 Personel
Willem juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR. Dengan pengalamannya itu, AHY yakin bahwa Willem mempunyai kapasitas mumpuni untuk menjalankan tugas barunya dengan integritas tinggi.
AHY menegaskan bahwa partainya sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tidak bersalah.
"Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," jelasnya.
“Selama proses itu berjalan, Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif,” kata AHY dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY pun menunjuk Willem Wendik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Dia menjelaskan, Willem Wandik merupakan salah satu wakil ketua umum Demokrat.
Baca Juga:Lukas Enembe Kembali Dipanggil KPK, Polda Papua Siagakan 1.800 Personel
Willem juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR. Dengan pengalamannya itu, AHY yakin bahwa Willem mempunyai kapasitas mumpuni untuk menjalankan tugas barunya dengan integritas tinggi.
AHY menegaskan bahwa partainya sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tidak bersalah.
"Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," jelasnya.
(zhd)