home global news

Kemenag Cilegon: Pendirian Gereja HKBP Belum Penuhi Persyaratan

Jum'at, 30 September 2022 - 04:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan ada persyaratan yang belum memenuhi dalam pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Cilegon, Serang, Banten. Persyaratan tersebut yakni terkait surat dukungan masyarakat sekitar.

Lukman menjelaskan, sesuai dengan peraturan bersama menteri (PBM) pasal 14, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan teknis gedung.

"Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa," kata Lukman dalam talkshow di kanal MNC Trijaya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:Perkuat Keimanan, Ini Rekomendasi Tayangan Youtube untuk Para Mualaf

Lebih lanjut, dia mengatakan, selain persyaratan dukungan masyarakat sekitar, dalam PBM pasal 14, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. Terkait hal tersebut, para panitia pemohon pembangunan gereja HKBP sudah bertemu dengan Kemenag Cilegon beberapa kali membahas prosedur dan tata cara pengajuan izin rumah ibadah.

Dalam pembahasan tersebut, pihak pemohon pembangunan gereja, kata Lukman, mengakui bahwa mereka masih belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Saya sampaikan bahwa di Kementerian Agama hanya mengeluarkan rekomendasi, setelah audiensi kemudian teman-teman panitia mengajukan sebuah permohonan rekomendasi ke Kementerian Agama, tapi beliau pun mengakui salah satu persyaratan belum terpenuhi," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag mualaf mualaf center indonesia gereja pendeta
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya