home edukasi & pesantren

Menag Terbitkan Edaran Peringatan Hari Santri, Ini Isinya

Selasa, 04 Oktober 2022 - 08:00 WIB
Menag Terbitkan Edaran Peringatan Hari Santri, Ini Isinya. Foto: Istimewa.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022.

“Menag Yaqut telah terbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, sejak terbit Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri diperingati secara rutin. Peringatan Hari Santri tidak hanya diperingati kalangan pesantren, tapi semua elemen masyarakat.

“Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren, melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia. Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri,” tuturnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah merilis Peringatan Hari Santri 2022 pada 27 September 2022. Peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’. Tema ini mencerminkan keberadaan santri yang dicatat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indoensia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.

Baca Juga:Mengenal Hari Santri 2022: Tema, Agenda, dan Logo

“Santri itu sosok berdaya yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara,” ujar Kang Dhani.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menag hari santri inspirasi santri alumni pesantren beasiswa santri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya