Sikap Bijak Muslimah, Jangan Adukan Aib Suami ke Orang Lain
Ummu hani
Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:55 WIB
Sikap Bijak Muslimah, Jangan Adukan Aib Suami ke Orang Lain. (Foto: Istimewa)
Seorang muslimah bisa bersikap bijak dengan menyembunyikan aib rumah tangga dan suaminya. Mereka tidak boleh mengadukan hal tersebut kepada orang lain.
Dalam sebuah hadist, Nabi SAW mengaku tidak senang dengan sikap seorang perempuan yang mengadukan aib rumah tangga, khususnya perkara suami kepada orang lain.
Rasulullah bersabda: "Sungguh aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaiannya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain)," (HR At-Thabrani dengan sanad daif).
Baca Juga: Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?
Sabda Rasulullah mengisyaratkan, di antara akhlak istri terhadap suami adalah tidak mengadukan, apalagi mengumbar aib suami kepada orang lain, baik sesama wanita, keluarga sendiri atau keluarga suami, kepada hakim dan lainnya.
Aib suami sebisa mungkin disimpan rapat-rapat oleh Istri begitu pula sebaliknya. Merujuk penjelasan Al-Hafizh Al-Munawi dalam Kitab Faidhul Qadîr, bila istri nekat melakukannya maka hukumnya makruh.
Namun bagaimana jika suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?
Dalam sebuah hadist, Nabi SAW mengaku tidak senang dengan sikap seorang perempuan yang mengadukan aib rumah tangga, khususnya perkara suami kepada orang lain.
Rasulullah bersabda: "Sungguh aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaiannya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain)," (HR At-Thabrani dengan sanad daif).
Baca Juga: Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?
Sabda Rasulullah mengisyaratkan, di antara akhlak istri terhadap suami adalah tidak mengadukan, apalagi mengumbar aib suami kepada orang lain, baik sesama wanita, keluarga sendiri atau keluarga suami, kepada hakim dan lainnya.
Aib suami sebisa mungkin disimpan rapat-rapat oleh Istri begitu pula sebaliknya. Merujuk penjelasan Al-Hafizh Al-Munawi dalam Kitab Faidhul Qadîr, bila istri nekat melakukannya maka hukumnya makruh.
Namun bagaimana jika suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?