Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?

Muhajirin Sabtu, 01 Oktober 2022 - 15:55 WIB
Suami Lakukan KDRT, Bolehkah Istri Meminta Cerai?
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menegaskan, perempuan diciptakan bukan untuk dipukul oleh laki-laki. Apalagi jika sudah sah menjadi pasangan suami istri.

Menurut Buya Yahya, jika suami memukul istri maka diperkenankan untuk meminta cerai. Bahkan, tak perlu menunggu berkali-kali dipukul. Cukup sekali saja mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , maka istri sudah diperbolehkan meminta cerai.

“Karena perempuan bukan untuk dipukuli. Laki-laki dungu yang memukul istrinya. Kemudian, jangan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja itu sudah diperkenankan untuk minta cerai,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Kronologi Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora

Seorang suami bisa dikategorikan sebagai laki-laki pengecut jika berani memukul istri. Tindakan itu masuk dalam kategori dosa besar. Tidak ada alasan bagi suami melakukan KDRT terhadap istri.

“Pengecut, penakut. Janganlah! Astaghfirullah. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Naudzubillah, haram, dosa besar,” kata Buya Yahya.

Utamakan Tabayyun

Meski begitu, Buya Yahya mengingatkan untuk mencari tahu penyebab suami nekat memukuli istri. Jika memang pemukulan karena hal sepele, maka diperkenankan meminta cerai.

“Kita juga pengen tahu, sebab sepele seperti apa sih? Anggap saja sebab sepele. Kalau benar itu berarti suami sudah enggak benar, dan ada pun berhak minta cerai,” ujar Buya Yahya.

Namun, ada hal yang perlu menjadi pertimbangan istri meminta cerai pada suami. Terutama kehidupan setelah cerai. Mampu diartikan dalam dua kategori yakni mampu secara materi atau pun mampu dalam hal menahan hasrat biologis.

Baca Juga: Keteladanan Rasulullah dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga

“Ingat! Yang perlu anda perhatikan adalah setelah pascacerai kira-kira anda mampu tidak menjanda? Karena itu anda tidak punya yang halal lagi,” tuturnya.

Perempuan yang sudah menjanda akan mendapati banyak godaan. Ini harus menjadi pertimbangan matang agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Jika yakin mampu melewati godaan itu, maka tidak masalah cerai.

“Kalau anda yakin di saat menjadi janda aman (tidak terjerumus dalam dosa lain, seperti zina) maka lakukan. Hati-hati ini yang harus diperhatikan. Jangan jadi hina di atas hina,” ungkap Buya Yahya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)