3 Siswa MTs 19 Meninggal, KPAI: Harus Ada SOP dan Jalur Evakuasi
Andi Muhammad
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 19:15 WIB
3 Siswa MTs 19 Meninggal, KPAI: Harus Ada SOP dan Jalur Evakuasi. Foto: Istimewa.
Banjir yang menerjang MadrasahTsanawiyah (MTs) 19, Pondok Labu, Jakarta Selatan, mengakibatkan robohnya tembok bangunan. Peristiwa nahas tersebut merenggut tiga korban jiwa.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),Retno Listyarti mengatakan, perlunya standar operasional prosedur (SOP) di sekolah ketika terjadi bencana, seperti halnya banjir.
Menurut dia, Anak-anak perlu di evakuasi ke tingkat lantai bangunan lebih tinggi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan demi keselamatan para siswa-siswi di sekolah.
"Tidak ada yang boleh di lantai satu, apalagi di halaman sekolah bermain hujan karena akan sangat berisiko pada keselamatannya. Bisa ada petir, terseret air atau ketimpa tembok sekolah seperti kejadian ini,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:BPBD DKI Ungkap Penyebab Robohnya Tembok MTsN 19 yang Menelan Korban Jiwa
Maka dari itu, dia menilai bahwa sekolah wajib memiliki jalur evakuasi sebagai bentuk upaya pengamanan dari bencana alam yang terjadi, seperti banjir dan gempa bumi.
"Misalnya ketika gempa bumi, maka anak-anak di evakuasi keluar ruangan, namun ketika banjir terjadi, sebelum ada pertolongan karena hujan deras masih berlangsung, maka warga sekolah harus dievakuasi ke lantai yang lebih tinggi," ujarnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),Retno Listyarti mengatakan, perlunya standar operasional prosedur (SOP) di sekolah ketika terjadi bencana, seperti halnya banjir.
Menurut dia, Anak-anak perlu di evakuasi ke tingkat lantai bangunan lebih tinggi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan demi keselamatan para siswa-siswi di sekolah.
"Tidak ada yang boleh di lantai satu, apalagi di halaman sekolah bermain hujan karena akan sangat berisiko pada keselamatannya. Bisa ada petir, terseret air atau ketimpa tembok sekolah seperti kejadian ini,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:BPBD DKI Ungkap Penyebab Robohnya Tembok MTsN 19 yang Menelan Korban Jiwa
Maka dari itu, dia menilai bahwa sekolah wajib memiliki jalur evakuasi sebagai bentuk upaya pengamanan dari bencana alam yang terjadi, seperti banjir dan gempa bumi.
"Misalnya ketika gempa bumi, maka anak-anak di evakuasi keluar ruangan, namun ketika banjir terjadi, sebelum ada pertolongan karena hujan deras masih berlangsung, maka warga sekolah harus dievakuasi ke lantai yang lebih tinggi," ujarnya.