home global news

Warga Karawang Tuntut Pembagian Sertifikat Tanah di BJB Cabang Karawang

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 19:55 WIB
ilustrasi
Puluhan warga menuntut ganti rugi atas dugaan tindakan fraud sertifikat rumah dan tanah, yang diagunkan melalui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Karawang.

Selama kurun waktu 28 tahun warga menuntut, hingga kini tuntutan tersebut tidak digubris.

Awalnya, puluhan warga tersebut menjadi nasabah dengan mengambil Kredit Perumahan (KPR) di Bank BJB Cabang Karawang. Kemudian, warga mulai menyesali setelah bertahun-tahun hak nasabah tak kunjung diberikan.

Baca juga:Sertifikasi Tanah di Destinasi Wisata Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

Salah satu nasabah KPR Bank BJB, Jumiarti menyampaikan kekecewaanya saat proses pengambilan sertifikat atas hak tanah miliknya yang tak kunjung diberikan, meski dirinya sudah melunasi KPR tersebut.

"Saya ambil perumahan pada tahun 1995 melalui Bank BJB, setelah pelunasan di tahun 2013 ternyata sertifikat saya tidak ada. Sampai saat ini Bank BJB tidak mau bertanggung jawab atas hak sertifikat tanah milik saya," kata Jumiarti dalam pesan singkat yang diterima Langit7 Jum'at (7/10/2022).

Senasib dengan Jumiarti, Darma warga Desa Sukaharja mengalami hal serupa. Di mana Darwa juga tidak kunjung mendaapatkan sertifikat rumah, meski sudah melunasi kreadit dari tahun 2004 lalu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sertifikat konflik tanah karawang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya