Wujud Peduli pada Sesama, Kecepatan Kerja Peradilan Tak Bisa Ditunda
Ahmad zuhdi
Senin, 16 Agustus 2021 - 15:21 WIB
Ilustrasi kinerja peradilan. Foto: Langit7/ Istock
Di tengah situasi Covid-19 yang masih menjadi pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan DPR/MPR di komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (16/8).
"Proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara. Bahkan, dengan adanya aplikasi peradilan-elektronik, e-Court, telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan," kata Jokowi.
Baca juga:Petikan Pidato Presiden Jokowi: Kerja Cerdas dan Sinergitas, Kunci untuk Perubahan (3)
Demikian juga dengan Mahkamah Konstitusi, yang menggelar persidangan melalui daring. Menurut Jokowi, munculnya banyak permohonan keadilan yang terkait dengan undang-undang dan juga perkara Pilkada, tetap membuat MK mampu menyelesaikan perkara tepat waktu. Keberadaan sistem peradilan berbasis elektronik telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel.
"Komisi Yudisial juga harus tetap produktif di era pandemi, baik dalam seleksi Calon Hakim Agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim. Dengan kerja keras dan inovasi yang dilakukan, KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi Covid-19 ini," katanya.
Mantan Wali Kota Soli ini menyampaikan, pandemi mengingatkan kepada kita untuk peduli kepada sesama. Penyakit yang diderita oleh seseorang akan menjadi penyakit bagi semuanya.
"Penyelesaian pribadi tidak akan pernah menjadi solusi. Penyelesaian bersama menjadi satu-satunya cara. Dengan budaya yang selalu saling peduli dan saling berbagi, masalah yang berat ini bisa lebih mudah terselesaikan," ujarnya.
"Proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara. Bahkan, dengan adanya aplikasi peradilan-elektronik, e-Court, telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan," kata Jokowi.
Baca juga:Petikan Pidato Presiden Jokowi: Kerja Cerdas dan Sinergitas, Kunci untuk Perubahan (3)
Demikian juga dengan Mahkamah Konstitusi, yang menggelar persidangan melalui daring. Menurut Jokowi, munculnya banyak permohonan keadilan yang terkait dengan undang-undang dan juga perkara Pilkada, tetap membuat MK mampu menyelesaikan perkara tepat waktu. Keberadaan sistem peradilan berbasis elektronik telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel.
"Komisi Yudisial juga harus tetap produktif di era pandemi, baik dalam seleksi Calon Hakim Agung, menangani laporan masyarakat, pemantauan perkara persidangan, serta pelanggaran kode etik hakim. Dengan kerja keras dan inovasi yang dilakukan, KY telah berhasil meningkatkan kinerjanya di tengah pandemi Covid-19 ini," katanya.
Mantan Wali Kota Soli ini menyampaikan, pandemi mengingatkan kepada kita untuk peduli kepada sesama. Penyakit yang diderita oleh seseorang akan menjadi penyakit bagi semuanya.
"Penyelesaian pribadi tidak akan pernah menjadi solusi. Penyelesaian bersama menjadi satu-satunya cara. Dengan budaya yang selalu saling peduli dan saling berbagi, masalah yang berat ini bisa lebih mudah terselesaikan," ujarnya.