home global news

Kepolisian Ungkap Alasan Pencabutan Izin Hijrahfest 2022

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 11:01 WIB
Polrestabes Surabaya mengungkapkan alasan pencabutan izin Hijrahfest 2022. Foto: Istimewa
Polres Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi mencabut izin kegiatan Road To Hijrahfest Surabaya yang rencananya akan dilaksanakan pada 14-16 Oktober 2022 di Hall ABC Gedung Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan sejumlah alasan terkait pencabutan acara yang rencananya dimulai pukul 09.00-21.30 WIB itu.

Baca juga: Hijrahfest Batal, MUI Jatim Tuntut Pencantuman Logo Tanpa Izin

Alasan pertama, sebab adanya pemberitaan di media massa terkait dengan keberatan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) danMajelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur atas pemakaian logo NU dan MUI.

Kemudian, adanya penggunaan foto atau gambar Gubernur Jawa Timur pada flyer kegiatan yang belum mendapatkan persetujuan. Alasan selanjutnya, adanya kegaduhan di masyarakat dan indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) yang mengarah pada penolakan dan pembubaran kegiatan.

Dan terakhir, Polri selaku aparat pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum, harus senantiasa menjunjung tinggi asas Salus Populi Suprema Lex Exto, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca juga: 3 Sikap MUI Jatim Merespons Isu Pernikahan Beda Agama
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hijrahfest kepolisian mui jatim pwnu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya